PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH
IV.1. DEFINISI
Merujuk definisi yang diberikan oleh Stanley Hurn, pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih bank/lembaga keuangan syariah, dengan persayaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh agen yang sama.
IV.2. ASPEK SYARIAH
Berdasarkan definisi di atas, harus terdapat minimal 2 (dua) bank syariah yang berpartisipasi dalam 1(satu) fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah. Oleh karenanya kerja sama antara bank-bank peserta sindikasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembiayaan musyarakah.
Sesuai rukun musyarakah, maka pembiayaan sindikasi syariah harus memenuhi:
1. Terdapat bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk memberikan pembiayaan sindikasi kepada suatu nasabah.
2. Kesepakatan para bank peserta sindikasi tersebut harus dituangkan dalam suatu akad musyarakah/sindikasi.
3. Para peserta sindikasi tersebut melakukan kerja sama dalam suatu objek yaitu pemberian fasilitas pembiayaan syariah kepada nasabah.
Salah satu jenis musyarakah adalah Al Inan, yaitu kontrak antara dua pihak atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Jumlah dana yang ditempatkan, jenis/bobot pekerjaan serta nisbah bagi hasil tidak harus sama namun harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Karena aplikasinya yang fleksibel, maka pembiayaan syariah sindikasi umumnya menerapkan Musyarakah Al Inan.
Berdasarkan Mazhab Maliki dan Syafii pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan porsi dana yang ditempatkan masing-masing peserta sindikasi, namun mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pembagian keuntungan yang berbeda sepanjang ditentukan dalam akad musyarakah. Sedangkan dalam pembagian kerugian para ulama sepakat bahwa kerugian tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap porsi dana masing-masing peserta.
IV. 3 SKEMA PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH
Berdasarkan definisi dan pemenuhan aspek syariah di atas, maka secara sederhana pembiayaan syariah dapat dilaksanakan sbb.:
1. Kerja sama antara beberapa bank peserta sindikasi diwujudkan melalui fasilitas musyarakah al inan.
2. Ada pun yang menjadi objek kerja sama adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, yang memiliki persyaratan-persyaratan-persyaratan dan kondisi yang sama yang berlaku untuk seluruh peserta sindikasi. Sedangkan jenis pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
3. Untuk melaksanakan fungsi agent ditunjuk mudharib.
IV.4. MUDHARIB
Menurut musyarakah Al Inan, bobot pekerjaan masing-masing peserta sindikasi boleh berbeda, karenanya salah satu dari mereka dapat ditunjuk menjadi mudharib/agent. Walau demikian para peserta sindikasi juga dapat menunjuk pihak lain sebagai mudharib.
Secara umum fungsi mudharib adalah mengadministrasikan pembiayaan sindikasi. Ada pun tugas mudharib secara khusus adalah:
1. Memonitor rencana pencairan nasabah sesuai dengan membandingkan rencana kerja, proyeksi arus kas dan laporan kemajuan proyek.
2. Memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencairan oleh nasabah.
3. Menagih dana kepada para peserta sindikasi untuk dicairkan kepada nasabah.
4. Menerima angsuran dari nasabah (pokok dan margin/bagi hasil) dan mendistribusikannya kepada seluruh peserta sindikasi sesuai dengan porsi masing-masing.
5. Memonitor penggunaan dana oleh nasabah agar sesuai dengan rencana penggunaannya dan memenuhi aspek syariah, serta menginformasikan setiap pelanggaran kepada para peserta sindikasi syariah.
6. Menginformasikan kepada para peserta sindikasi apabila nasabah hendak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tertuang dalam negative covenant, dan menyampaikan tanggapannya kembali kepada nasabah.
7. Apabila mudharib juga berfungsi sebagai security agent, ma ia juga bertanggung jawab atas kesempurnaan pengikatan dan penyimpanan/dokumentasi dari dokumen-dokumen legal (akad musyarakah, akad pembiayaan, akad-akad pengikatan jaminan, dll.)
Melihat tugas dan tanggung jawab mudharib, maka sebagai kompensasinya mudharib dibolehkan mensyaratkan keuntungan tambahan. Keuntungan tambahan tersebut dapat berupa bagi hasil dengan nisbah yang lebih besar, atau berupa upah/ujroh yang ditanggung bersama oleh para peserta sindikasi.
IV.5. PRICING
Salah satu ketentuan dalam fasilitas sindikasi adalah kesamaan ketentuan dan persyaratan termasuk di dalamnya adalah masalah pricing. Mengingat setiap bank memiliki kebijakan pricing yang berbeda, maka perlu dilakukan suatu cara untuk menyelaraskan pricing yang diberikan.
Penentuan pricing sindikasi tergantung atas jenis fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Untuk fasilitas dengan mekanisme jual-beli dan ijarah dapat dilakukan dengan cara :
1. Single Prime Margin, yaitu mengikuti salah satu margin yang dikeluarkan oleh salah satu peserta sindikasi (biasanya margin yang tertinggi).
2. Weighted Average Margin, yaitu penentuan margin berdasarkan rata-rata tertimbang dari margin yang ditetapkan oleh masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Porsi Margin
Bank A USD 1,000,000 22,22% 10%
Bank B USD 2,000,000 44,45% 9%
Bank C USD 1,500,000 33,33% 12%
Jumlah USD 4,500,000 100,00% 10,22%
Margin sindikasi = (22,22% X 10%) + (44,45% X 09%) + (33,33% X 12%) = 10,22%
Sedangkan dalam fasilitas bagi hasil, faktor terpenting adalah kesamaan objek bagi hasil yang ditentukan oleh para peserta sindikasi (misalnya: pendapatan kotor nasabah atas proyek yang dibiayai). Mekanisme penentuan pricing sindikasi dilakukan dengan cara:
1. Accumulated Bank’s Nisbah, yaitu penjumlahan seluruh nisbah bagi hasil porsi masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Exp.Yield Proyeksi Income Exp. Bahas Nisbah
A B C D E=B X C F=E/D
Bank A 1,000,000 10% 6000,000 100,000 1,67%
Bank B 2,000,000 9% 6,000,000 180,000 3,00%
Bank C 1,500,000 12% 6,000,000 180,000 3,00%
Sindikasi 4,500,000 100% 6,000,000 180,000 7,67%
2. Single Expected Yield, di mana seluruh peserta sindikasi menyepakati kesamaan harapan yield, yang dapat dilakukan dengan cara memilih harapan yield terbesar yang diajukan atau dengan cara rata-rata tertimbang.
Contoh:
Jika telah disepakati expected yield sebesar 10%, maka nisbah bagi hasil untuk ketiga bank peserta sindikasi adalah:
Nisbah sindikasi = (Exp. Yield X Total Fasilitas)/Proyeksi Income
= (10% X 4,500,000)
= USD 6,000,000
= 7,50%
IV.6. ASPEK HUKUM
Berdasarkan skema di atas terdapat 2 (dua) tahap pembiayaan (two step loan), yakni pembiayaan musyarakah di antara peserta sindikasi dan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu kedua pembiayaan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) akad pembiayaan yang berbeda.
Akad musyarakah sindikasi paling tidak harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Para pihak yang berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi tersebut.
2. Jumlah dana yang akan ditempatkan oleh masing-masing peserta sindikasi.
3. Objek pekerjaan sindikasi, yakni pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
4. Jangka waktu kerja sama
5. Pedoman pembagian keuntungan maupun kerugian
6. Penunjukkan mudharib.
7. Hak dan tanggung jawab masing-masing peserta sindikasi dan mudharib.
Penunjukan mudharib oleh para peserta sindikasi harus dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa dari para peserta sindikasi kepada mudharib untuk bertindak atas nama dan kepentingan para peserta sindikasi antara lain dalam hal:
1. Melaksanakan hal-hal yang diatur dalam akad pembiayaan dengan nasabah.
2. Mengadministrasikan fasilitas pembiayaan.
Akad kedua adalah akad pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Akad ini dapat berupa fasilitas jual beli (murabahah, salam, istisna’), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun fasilitas lainnya (Ijarah, Hawalah, Rahn, dan Qard). Dalam akad pembiayaan ini harus disebutkan bahwa bank (dalam hal ini adalah mudharib) bertindak atas nama dan untuk kepentingan para peserta sindikasi.
Apabila para peserta sindikasi mensyaratkan adanya jaminan/agunan yang harus diserahkan nasabah untuk mengcover fasilitas pembiayaan yang diberikan, maka juga harus disiapkan akad pengikatan jaminan/agunan tersebut.
Sementara itu pembagian hak atas jaminan tersebut sesuai dengan porsi dana ditempatkan masing-masing peserta sindikasi dituangkan dalam akad Security Sharing Agreement (Paripasu).
IV. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pelaporan kepada Bank Indonesia hanya dilakukan oleh bank yang bertindak sebagai agen fasilitas sindikasi syariah. Adapun pencatatan dan pelaporan secara singkat digambarkan sebagai berikut:
1. Pencatatan pada Bank A (Peserta sindikasi)
Asset : 1,000,000
Liabilities : -
2. Pencatatan pada Bank B (Agen sindikasi dan wajib melaporkan ke BI)
Asset : 4,500,000
Liabilities : 2,500,000
3. Pencatatan pada Bank C (Peserta sindikasi)
Asset : 1,500,000
Liabilities : -
4. Pencatatan pada Nasabah
Aktiva : -
Pasiva : 4,500,000