Tuesday, March 29, 2005

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (5)

KESIMPULAN DAN SARAN



Berdasarkan uraian di atas berikut ini kesimpulan dan rekomendasi yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:


V.1. KESIMPULAN

1. Walaupun sudah beroperasi sejak 1992, tetapi perbankan syariah Indonesia baru benar-benar berkembang sejak tahun 1998, namun demikian dari sisi pembiayaan pangsa pasarnya baru 0,80% sehingga diperlukan upaya untuk dengan segera meningkatkan pangsa pasar tersebut di antaranya melalui fasilitas pembiayaan sindikasi.

2. Secara umum produk pembiayaan syariah dibagi dalam 3 mekanisme yaitu mekanisme jual beli (murabahah, salam dan istisna’), mekanisme bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan mekanisme lainnya (ijarah, hiwalah, rahn dan qard).

3. Pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan sindikasi yang dijalankan melalui mekanisme pembiayaan syariah antara beberapa beberapa bank dengan persyaratan dan kondisi yang sama serta diadministrasi oleh satu agen (mudharib).
4. Pembiayaan sindikasi syariah dilaksanakan sesuai mekanisme musyarakah al inan, di mana beberapa bank berpartisipasi dalam satu proyek pembiayaan kepada satu nasabah dan keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari proyek tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan para peserta sindikasi.
5. Terdapat 2 (dua) akad kerja sama yang harus ditandatangani oleh peserta sindikasi yaitu akad Musyarakah, yang mengatur kerja sama antara para peserta sindikasi, serta akad pembiayaan yang mengatur kerja sama dengan nasabah, di mana pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dapat berupa pembiayaan syariah apa pun sepanjang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
6. Berdasarkan studi kasus atas fasilitas murabahah sindikasi yang sudah dijalankan oleh Bank Muamalat Indonesia, terdapat sejumlah kekurangan yang dapat ditanggulangi jika fasilitas struktur fasilitas yang digunakan adalah musyarkah wal istisna’.
7. Dengan fasilitas musyarakah wal istisna, maka akan dapat mempermudah tugas mudharib dalam proses pencairan, memungkinkan pembelian barang yang harus utuh, dapat mengakomodir pembayaran ongkos-ongkos konstruksi serta lebih sederhana dalam proses eksekusi jaminan apabila nasabah wan prestasi.


V.2. SARAN

1. Untuk lebih meningkatkan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka kerja sama antarbank melalui mekanisme pembiayaan sindikasi harus lebih ditingkatkan lagi, mengingat potensinya yang cukup besar karena saat ini perbankan konvensional masih lebih tertarik memperoleh bunga sertifikat Bank Indonesia.

2. Untuk membuktikan kebaikan fasilitas musyarkah sindikasi dibandingkan fasilitas murabahah sindikasi yang sudah dijalankan, perlu dilaksanakan aplikasinya di lapangan.

3. Mengingat dalam prakteknya bank-bank syariah juga melalukan kerja sama sindikasi dengan bank-bank konvensional maka perlu dilakukan kajian mengenai proses kredit sindikasi konvensional yang melibatkan bank syariah sebagai salah satu pesertanya.

(May, 2003)

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (4)

PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH



IV.1. DEFINISI

Merujuk definisi yang diberikan oleh Stanley Hurn, pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih bank/lembaga keuangan syariah, dengan persayaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh agen yang sama.


IV.2. ASPEK SYARIAH

Berdasarkan definisi di atas, harus terdapat minimal 2 (dua) bank syariah yang berpartisipasi dalam 1(satu) fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah. Oleh karenanya kerja sama antara bank-bank peserta sindikasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembiayaan musyarakah.

Sesuai rukun musyarakah, maka pembiayaan sindikasi syariah harus memenuhi:
1. Terdapat bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk memberikan pembiayaan sindikasi kepada suatu nasabah.
2. Kesepakatan para bank peserta sindikasi tersebut harus dituangkan dalam suatu akad musyarakah/sindikasi.
3. Para peserta sindikasi tersebut melakukan kerja sama dalam suatu objek yaitu pemberian fasilitas pembiayaan syariah kepada nasabah.

Salah satu jenis musyarakah adalah Al Inan, yaitu kontrak antara dua pihak atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Jumlah dana yang ditempatkan, jenis/bobot pekerjaan serta nisbah bagi hasil tidak harus sama namun harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Karena aplikasinya yang fleksibel, maka pembiayaan syariah sindikasi umumnya menerapkan Musyarakah Al Inan.

Berdasarkan Mazhab Maliki dan Syafii pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan porsi dana yang ditempatkan masing-masing peserta sindikasi, namun mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pembagian keuntungan yang berbeda sepanjang ditentukan dalam akad musyarakah. Sedangkan dalam pembagian kerugian para ulama sepakat bahwa kerugian tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap porsi dana masing-masing peserta.


IV. 3 SKEMA PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH

Berdasarkan definisi dan pemenuhan aspek syariah di atas, maka secara sederhana pembiayaan syariah dapat dilaksanakan sbb.:
1. Kerja sama antara beberapa bank peserta sindikasi diwujudkan melalui fasilitas musyarakah al inan.
2. Ada pun yang menjadi objek kerja sama adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, yang memiliki persyaratan-persyaratan-persyaratan dan kondisi yang sama yang berlaku untuk seluruh peserta sindikasi. Sedangkan jenis pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
3. Untuk melaksanakan fungsi agent ditunjuk mudharib.


IV.4. MUDHARIB

Menurut musyarakah Al Inan, bobot pekerjaan masing-masing peserta sindikasi boleh berbeda, karenanya salah satu dari mereka dapat ditunjuk menjadi mudharib/agent. Walau demikian para peserta sindikasi juga dapat menunjuk pihak lain sebagai mudharib.

Secara umum fungsi mudharib adalah mengadministrasikan pembiayaan sindikasi. Ada pun tugas mudharib secara khusus adalah:
1. Memonitor rencana pencairan nasabah sesuai dengan membandingkan rencana kerja, proyeksi arus kas dan laporan kemajuan proyek.
2. Memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencairan oleh nasabah.
3. Menagih dana kepada para peserta sindikasi untuk dicairkan kepada nasabah.
4. Menerima angsuran dari nasabah (pokok dan margin/bagi hasil) dan mendistribusikannya kepada seluruh peserta sindikasi sesuai dengan porsi masing-masing.
5. Memonitor penggunaan dana oleh nasabah agar sesuai dengan rencana penggunaannya dan memenuhi aspek syariah, serta menginformasikan setiap pelanggaran kepada para peserta sindikasi syariah.
6. Menginformasikan kepada para peserta sindikasi apabila nasabah hendak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tertuang dalam negative covenant, dan menyampaikan tanggapannya kembali kepada nasabah.
7. Apabila mudharib juga berfungsi sebagai security agent, ma ia juga bertanggung jawab atas kesempurnaan pengikatan dan penyimpanan/dokumentasi dari dokumen-dokumen legal (akad musyarakah, akad pembiayaan, akad-akad pengikatan jaminan, dll.)

Melihat tugas dan tanggung jawab mudharib, maka sebagai kompensasinya mudharib dibolehkan mensyaratkan keuntungan tambahan. Keuntungan tambahan tersebut dapat berupa bagi hasil dengan nisbah yang lebih besar, atau berupa upah/ujroh yang ditanggung bersama oleh para peserta sindikasi.


IV.5. PRICING

Salah satu ketentuan dalam fasilitas sindikasi adalah kesamaan ketentuan dan persyaratan termasuk di dalamnya adalah masalah pricing. Mengingat setiap bank memiliki kebijakan pricing yang berbeda, maka perlu dilakukan suatu cara untuk menyelaraskan pricing yang diberikan.

Penentuan pricing sindikasi tergantung atas jenis fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Untuk fasilitas dengan mekanisme jual-beli dan ijarah dapat dilakukan dengan cara :
1. Single Prime Margin, yaitu mengikuti salah satu margin yang dikeluarkan oleh salah satu peserta sindikasi (biasanya margin yang tertinggi).
2. Weighted Average Margin, yaitu penentuan margin berdasarkan rata-rata tertimbang dari margin yang ditetapkan oleh masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Porsi Margin
Bank A USD 1,000,000 22,22% 10%
Bank B USD 2,000,000 44,45% 9%
Bank C USD 1,500,000 33,33% 12%
Jumlah USD 4,500,000 100,00% 10,22%
Margin sindikasi = (22,22% X 10%) + (44,45% X 09%) + (33,33% X 12%) = 10,22%

Sedangkan dalam fasilitas bagi hasil, faktor terpenting adalah kesamaan objek bagi hasil yang ditentukan oleh para peserta sindikasi (misalnya: pendapatan kotor nasabah atas proyek yang dibiayai). Mekanisme penentuan pricing sindikasi dilakukan dengan cara:

1. Accumulated Bank’s Nisbah, yaitu penjumlahan seluruh nisbah bagi hasil porsi masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Exp.Yield Proyeksi Income Exp. Bahas Nisbah
A B C D E=B X C F=E/D
Bank A 1,000,000 10% 6000,000 100,000 1,67%
Bank B 2,000,000 9% 6,000,000 180,000 3,00%
Bank C 1,500,000 12% 6,000,000 180,000 3,00%
Sindikasi 4,500,000 100% 6,000,000 180,000 7,67%

2. Single Expected Yield, di mana seluruh peserta sindikasi menyepakati kesamaan harapan yield, yang dapat dilakukan dengan cara memilih harapan yield terbesar yang diajukan atau dengan cara rata-rata tertimbang.
Contoh:
Jika telah disepakati expected yield sebesar 10%, maka nisbah bagi hasil untuk ketiga bank peserta sindikasi adalah:
Nisbah sindikasi = (Exp. Yield X Total Fasilitas)/Proyeksi Income
= (10% X 4,500,000)
= USD 6,000,000
= 7,50%


IV.6. ASPEK HUKUM

Berdasarkan skema di atas terdapat 2 (dua) tahap pembiayaan (two step loan), yakni pembiayaan musyarakah di antara peserta sindikasi dan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu kedua pembiayaan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) akad pembiayaan yang berbeda.


Akad musyarakah sindikasi paling tidak harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Para pihak yang berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi tersebut.
2. Jumlah dana yang akan ditempatkan oleh masing-masing peserta sindikasi.
3. Objek pekerjaan sindikasi, yakni pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
4. Jangka waktu kerja sama
5. Pedoman pembagian keuntungan maupun kerugian
6. Penunjukkan mudharib.
7. Hak dan tanggung jawab masing-masing peserta sindikasi dan mudharib.

Penunjukan mudharib oleh para peserta sindikasi harus dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa dari para peserta sindikasi kepada mudharib untuk bertindak atas nama dan kepentingan para peserta sindikasi antara lain dalam hal:
1. Melaksanakan hal-hal yang diatur dalam akad pembiayaan dengan nasabah.
2. Mengadministrasikan fasilitas pembiayaan.

Akad kedua adalah akad pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Akad ini dapat berupa fasilitas jual beli (murabahah, salam, istisna’), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun fasilitas lainnya (Ijarah, Hawalah, Rahn, dan Qard). Dalam akad pembiayaan ini harus disebutkan bahwa bank (dalam hal ini adalah mudharib) bertindak atas nama dan untuk kepentingan para peserta sindikasi.

Apabila para peserta sindikasi mensyaratkan adanya jaminan/agunan yang harus diserahkan nasabah untuk mengcover fasilitas pembiayaan yang diberikan, maka juga harus disiapkan akad pengikatan jaminan/agunan tersebut.

Sementara itu pembagian hak atas jaminan tersebut sesuai dengan porsi dana ditempatkan masing-masing peserta sindikasi dituangkan dalam akad Security Sharing Agreement (Paripasu).


IV. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pelaporan kepada Bank Indonesia hanya dilakukan oleh bank yang bertindak sebagai agen fasilitas sindikasi syariah. Adapun pencatatan dan pelaporan secara singkat digambarkan sebagai berikut:
1. Pencatatan pada Bank A (Peserta sindikasi)
Asset : 1,000,000
Liabilities : -
2. Pencatatan pada Bank B (Agen sindikasi dan wajib melaporkan ke BI)
Asset : 4,500,000
Liabilities : 2,500,000
3. Pencatatan pada Bank C (Peserta sindikasi)
Asset : 1,500,000
Liabilities : -
4. Pencatatan pada Nasabah
Aktiva : -
Pasiva : 4,500,000

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (3)

KREDIT SINDIKASI



Kredit sindikasi menurut definisi dari Stanley Hurn dalam bukunya Syndicated Loans (A Handbook For Banker and Borrower) adalah sebagai berikut:

A syndicated loan is a loan made by two or more lending istitutions, on similar terms and conditions, using common documentation and administered by a commont agent
Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan, dengan persyaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh agen yang sama.

Hal penting yang perlu digarisbawahi dari definisi di atas adalah suatu kredit sindikasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Melibatkan lebih dari satu lembaga keuangan pemberi kredit
2. Setiap peserta sindikasi memberikan ketentuan dan persyaratan yang sama bagi nasabah yang dituangkan dalam satu akad kredit.
3. Hanya terdapat satu dokumentasi kredit yang menjadi pegangan bagi seluruh bank peserta sindikasi bersama-sama.
4. Seluruh peserta sindikasi mempercayakan satu agen guna mengadministrasikan kredit tersebut.


III. 1. MANFAAT KREDIT SINDIKASI

Keuntungan kredit sindikasi bagi bank adalah:
1. Penyebaran risiko, karena bank menilai pinjaman yang diajukan nasabah terlalu besar untuk direalisasikan sendiri, sekalipun mungkin ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) belum dilampaui atau mungkin guna mengatasi risiko likuidatas.
2. Memelihara nasabah, jika suatu bank berhasil membina nasabahnya dari kecil hingga suatu saat tidak mampu lagi memenuhi permohonan plafond yang diajukan nasabahnya, maka agar tidak beralih ke bank lain bank dapat menyiapkan fasilitas kredit sindikasi.
3. Fee base income, bagi bank yang menjadi arranger dan agen.

Sementara itu manfaat yang diperoleh nasabah dari kredit sindikasi adalah:
1. Memperoleh plafond fasilitas sebesar yang diperlukannya mengingat setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan plafond kredit.
2. Memperoleh kredit dalam jumlah besar hanya berhubungan dengan satu bank.
3. Memungkinkan nasabah membina hubungan baik dengan para bank peserta sindikasi di samping bank utamanya yang biasanya sebagai arranger.
4. Kredit sindikasi yang berjalan dengan baik akan membuktikan kredibilitas nasabah di mata para bank peserta sindikasi.


III.2. PROSES PEMBENTUKAN SINDIKASI

Proses pembentukan sindikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pembentukan sindikasi diawali dengan penunjukkan/pembentukan arranger. Arranger atau lead manager biasanya adalah bank utama calon penerima kredit, yang akan membentuk proses sindikasi. Jika kredit yang akan diberikan cukup rumit dan berjumlah sangat besar, biasanya lead manager akan membentuk managing group yang terdiri dari beberapa bank lainnya untuk bersama-sama menjadi arrangers. Untuk menunjukkan reputasinya lead manager biasanya akan memberikan komitmen untuk meng-underwrite sebagian atau bahkan seluruh kredit yang akan diberikan.
2. Setelah mengkaji kelayakan proyek, arranger(s) akan menyampaikan usulan pembiayaan kepada calon penerima kredit yang biasa disebut term sheet atau offer document. Apabila usulan tersebut diterima oleh calon penerima kredit, maka ia akan menyerahkan surat mandat kepada arranger, guna mengorganisasikan sindikasi.

Jenis penawaran yang diajukan Arranger kepada calon penerima kredit adalah:
a. Indicative Terms Offer, di mana arranger tidak memberikan komitmen atas syarat-syarat dan ketetentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat penawaran melainkan hanya berupa advis saja.
b. Best Effort Offer, di mana bank hanya menyatakan keyakinan dan kesediannya untuk mengerahkan dana dari pasar sindikasi bagi kepentingan calon penerima kredit dengan syarat- dan ketentuan-ketentuan tertentu.
c. Underwritten Offer, di mana bank menyatakan kepastiannya untuk menanggung keseluruhan atau sebagian dari kebutuhan calon penerima kredit sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu.
3. Arranger mengirim Information Memorandum kepada bank-bank yang akan diajak bersindikasi. Information memorandum biasanya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Transaksi yang dimaksud
b. Latar belakang timbulnya transaksi tersebut
c. Informasi keadaan keuangan dan posisi bisnis calon penerima kredit
Di samping itu biasanya Arranger juga menyerahkan draft akad kredit sindikasi yang biasanya dipersipkan oleh external lawyer yang ditunjuk oleh Arranger.
4. Apabila setelah mempelajari kedua dokumen tersebut beberapa bank menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi, maka mereka akan surat penawaran kepada arranger, yang berisi persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang diajukan. Atas dasar surat penawaran tersebut arranger akan menyampaikan surat penawaran sindikasi kepada calon penerima pembiayaan.
5. Jika calon nasabah menyetujui penawaran yang diajukan, maka segera ditunjuk agent bank yang merupakan kuasa dari bank-bank peserta sindikasi.
6. Selanjutnya dilakukan penandatanganan akad kredit sindikasi yang harus dihadiri oleh bank-bank peserta sindikasi dan calon penerima kredit sindikasi.
7. Setelah akad kredit sindikasi ditandatangani biasanya dilanjutkan dengan mempublikasi kredit sindikasi yang diterbitkan tersebut yang biasanya diwujudkan dalam bentuk tombstone (batu peringatan).



III.3. AGENT BANK

Salah satu tahapan dalam proses pembentukan sindikasi adalah proses penunjukan agent, yang adalah kuasa dari bank-bank peserta sindikasi setelah akad kredit sindikasi ditandatangani. Biasanya arranger atau lead manager akan juga ditunjuk sebagai agent, akan tetapi tidak tertutup bank peserta sindikasi lainnya atau bahkan bank bukan peserta sindikasi yang ditunjuk sebagai agent.

Dalam kredit sindikasi dikenal 2 (dua) jenis agent yaitu:
1. Facility Agent, atau biasa hanya disebut agent memiliki tugas utama mengadministrasikan penggunaan kredit sindikasi setelah akad kredit sindikasi selesai ditandatangani, oleh sebab itu agent harus :
a. Memastikan dipenuhinya syarat penarikan (condition precedent) oleh nasabah.
b. Menagih dana kepada peserta sindikasi untuk dibayar kepada nasabah.
c. Menghitung dan memungut bunga serta fee dari nasabah dan selanjutnya mendistribusikannya kepada bank-bank peserta sindikasi.
d. Mengawasi penggunaan kredit dan pelaksanaan proyek.dan melaporkannya kepada bank-bank peserta sindikasi jika terjadi penyimpangan.
e. Melaporkan dan meminta persetujuan dari bank-bank peserta sindikasi jika nasabah akan melakukan sesuatu yang diatur dalam negative covenant.

2. Security Agent, bertanggung jawab atas penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya.


III.4. BIAYA YANG DITANGGUNG NASABAH

Mengingat kompleksitas pembentukan dan pengorganisasian kredit sindikasi, maka kepada nasabah dibebankan sejumlah fee/biaya diluar bunga. Berdasarkan saat pembayarannya biaya tersebut dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu:
1. Front-end Fees, adalah biaya yang dibayar secara lump sum pada waktu penandatanganan akad kredit atau ketika penarikan dilakukan.
Yang termasuk dalam front end fees adalah:
a. Praecipium atau Arrangement Fee, adalah biaya yang dibebankan oleh arranger kepada nasabah atas jasanya dalam mengorganisasikan terbentuknya sindikasi yang besarnya merupakan adalah prosentase tertentu dari total jumlah kredit.
b. Underwriting Fee, adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah kepada arranger(s) karena telah menanggung (underwrite) fasilitas tersebut.
c. Management Fee, adalah biaya uang dibayarkan kepada bank-bank yang terlibat di dalam management group, karena itu jumlah yang diterima setiap bank akan berbeda-beda tergantung pada fungsinya dalam management group tersebut.
d. Participation Fee, adalah biaya yang harus dibayarkan kepada bank-bank yang berpartisipasi dalam kredit sindikasi.


2. Annualised Fees, adalah biaya yang dibayar tahunan, jenis-jenisnya biasanya:
a. Agency Fee, adalah biaya yang dibayarkan kepada agent untuk jasanya mengadministrasikan kredit sindikasi tersebut.
b. Commitment Fee, adalah biaya yang harus dibayar nasabah karena adanya fasilitas kredit yang tidak digunakan yang dibebankan atas jumlah kredit yang tidak digunakan tersebut.Facility Fee, serupa dengan commitment fee namun dibebankan atas seluruh total kredit yang diberikan.

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (2)

MEKANISME PEMBIAYAAN SYARIAH



Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT. Berfirman:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Karena itu dalam mekanisme pembiayaan syariah tidak diterapkan bunga sebagai bentuk kompensasi bagi bank atas kredit yang diberikan.
Secara umum mekanisme pembiayaan syariah dapat dikategorikan sbb.:
1. Mekanisme Jual Beli
a. Murabahah
b. Salam
c. Istisna’
2. Mekanisme Bagi Hasil
a. Mudharabah
b. Musyarakah
3. Mekanisme Lainnya
a. Ijarah
b. Hawalah
c. Rahn
d. Qard

II.1 MURABAHAH

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Kekhususannya adalah penjual harus menginformasikan harga barang yang dibelinya dan menentukan suatu tingkat keuntungan yang akan diperolehnya.

Murabahah biasa digunakan dalam pembiayaan investasi. Karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional, murabahah paling banyak diterapkan dalam pembiayaan syariah. Murabahah harus dilunasi dengan sekali akad (one shoot deal), karena itu jarang digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang umumnya berkelanjutan (roll over/evergreen).

Contoh penerapan:
Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk pembelian 2 (dua) unit Ruko (Rumah Toko).
Bank akan membeli kedua unit ruko tersebut dari developer/pemilik lama Rp. 1000.000.000,- dan menjualnya kembali kepada Nasabah misalnya seharga Rp. 1.500.000.000,- dengan pelunasan yang disesuaikan dengan kemampuan arus kas Nasabah.


II.2. SALAM

Salam adalah pembelian sebuah barang yang penyerahannya ditangguhkan sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.

Salam biasanya diterapkan pada pembiayaan untuk petani meskipun juga bisa diterapkan untuk pembiayaan barang manufaktur, dengan syarat barang yang dibeli harus jelas spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya. Karena bank tidak berniat memiliki persediaan beras, maka beras tersebut dijual kembali kepada pembeli kedua. Dengan demikian timbul akad salam kedua yang terpisah dari akad salam pertama. Hal ini dikenal dengan Paralel Salam.

Contoh penerapan:
Petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan Rp. 5.000.000,- untuk modal kerja (bibit, pupuk, ongkos-ongkos) penanaman padi. Setiap panen biasanya petani tersebut memperoleh hasil 4 ton, sementara harga beras yang dihasilkannya di tingkat petani saat ini adalah Rp. 2.000,-/kg. Petani tersebut akan menghantarkan berasnya setelah 3 (tiga) bulan.
Jumlah pembiayaan yang diajukan Rp. 5.000.000,- sedang harga beras di pasar Rp. 2000,-/kg. Maka Bank bisa membeli beras dari petani sebanyak 2,5 ton (Rp. 5.000.000,-: Rp. 2000,-/kg). Agar memperoleh margin 20%, maka Bank harus bisa menjual kembali beras tersebut seharga Rp. 2.400,-/kg (bisa dengan bantuan petani) sehingga memperoleh pengembalian dana sebesar Rp. 6.000.000,-.


II.3. ISTISNA’

Istisna’ adalah kontrak jual beli barang dengan penyerahan barang yang ditangguhkan sedangkan pembayarannya dapat dilakukan di awal, ditangguhkan, maupun dicicil sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli.

Istisna’ terutama digunakan dalam industri manufaktur ataupun konstruksi. Apabila untuk konstruksinya nasabah menggunakan sub kontraktor, maka terdapat 2 (dua) akad istisna’ yang dikenal sebagai istisna’ paralel namun nasabah tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh pekerjaan (termasuk yang dikerjakan sub kontraktor) kepada Bank.

Contoh penerapan:
Seorang mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000 juta untuk modal kerja pembangunan rumah tinggal kepada Bank.
Dalam hal ini bank akan membeli rumah tersebut dari kontraktor pembangun rumah melalui fasilitas istisna’ yang pembayarannya disesuaikan dengan progress pembangunan rumah. Setelah pembangunan selesai Bank menjual kembali rumah tersebut kepada Nasabah misalnya seharga Rp. 550.000.000,- yang dicicil 3 tahun.


II.4. MUDHARABAH

Mudharabah adalah suatu akad kerja sama antara 2 (dua) pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100%, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) menjadi pengelola dengan pembagian keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut dibagi menurut kesepakatan di muka sementara kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian mudharib (pengelola).

Pembiayaan mudharabah biasa digunakan untuk pembiayaan modal kerja. Guna menghindari perselisihan antara bank dan nasabah, bagi hasil ditentukan atas pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah tertentu yang sudah disepakati keduanya.

Contoh penerapan:
Seorang pedagang memerlukan modal kerja sebesar Rp. 500.000.000,-, namun ia sama sekali tidak memiliki dana sehingga ia mengajukan pembiayaan kepada bank syariah.
Bank bertindak sebagai penyedia dana, dengan menyediakan fasilitas mudharabah sebesar Rp. 500.000.000,- untuk menjalankan usaha perdagangan nasabah. Sebelumnya dihitung proyeksi pendapatan per bulan, misalnya Rp. 30.000.000,-. Dari pendapatan tersebut disisihkan Rp. 10.000.000,- untuk pengembalian modal dan sisanya dibagi antara bank dan nasabah misalnya 80% untuk nasabah dan 20% untuk Bank.


II.5. MUSYARAKAH

Musyarakah adalah bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih mengumpulkan dana untuk suatu pekerjaan. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari pekerjaan tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut. Dalam musyarakah al inan maka jumlah dana, bentuk pekerjaan dan bagi hasil tidak disyaratkan sama sementara dalam Musyarakah Mufawadha hal-hal tersebut harus sama besar.

Musyarakah dapat diaplikasikan untuk project financing di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan pembiayaan berikut bagi hasil kepada bank. Musyarakah juga dapat diterapkan dalam bentuk investasi kepemilikan perusahaan dan setelah jangka waktu tertentu bank akan melakukan divestasi. Penggunaan lainnya adalah dalam pembiayaan sindikasi.

Contoh penerapan:
Seorang kontraktor menerima pekerjaan pembangunan gedung senilai Rp. 1.000.000.000,-. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ia memerlukan dana sebesar Rp. 700.000.000,-, namun dana yang dimiliki hanya sebesar Rp. 350.000.000,-. Untuk menutupi sisanya ia mengajukan pembiayaan kepada bank syariah.
Bank akan menyediakan fasilitas Musyarakah kepada nasabah sebesar Rp. 350.000.000,-. Seandainya disepakati nisbah bagi hasil adalah 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah dari keuntungan (Rp. 300.000.000,-), maka pada akhir proyek nasabah harus mengembalikan dana sebesar Rp. 350.000.000,- beserta porsi keuntungan bank sebesar Rp. 60.000.000,-.


II.6. IJARAH

Ijarah adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan suatu asset sebagai ganti dari pembayaran.
Ijarah dalam definisi di atas biasa dikenal sebagai operating lease sementara itu dalam praktek perbankan syariah yang lazim dijalankan sebagai salah satu bentuk pembiayaan adalah Ijarah Muntahia Bittamlik atau financial lease.

Jenis-jenis Ijarah Muntahia Bittamlik adalah:
1. Ijarah Muntahia Bittamlik melalui pemberian, di mana pada akhir masa sewa, objek sewa secara otomatis beralih kepada penyewa (dihibahkan pemilik kepada penyewa).
2. Ijarah Muntahia Bittamlik melalui jual beli, di mana pengalihan kepemilikan kepada penyewa dapat dilakukan dalam berbagai cara sesuai dengan kesepakatan penyewa dan pemilik barang, yaitu:
a. Setelah masa kontrak ijarah berakhir penyewa membeli barang, yang dituangkan dalam kontrak jual beli yang terpisah dengan kontrak ijarah.
b. Sebelum berakhirnya masa sewa untuk suatu harga yang sama dengan sisa cicilan ijarah. Hal ini berlangsung jika pemilik barang bersedia menjual barangnya kapan saja selama masa sewa. Hal yang penting adalah jual beli dengan cicilan yang sama dengan cicilan ijarah tersebut harus dituangkan dalam kontrak jual beli yang baru.
c. Jual beli secara bertahap, jika pemilik barang secara bertahap menyerahkan kepemilikannya hingga barang tersebut sepenuhnya dikuasai penyewa. Setiap tahap pengalihan kepemilikan harus dituangkan dalam akad jual beli dan jumlah sewa harus turun seiring dengan meningkatnya kepemilikan penyewa atas barang tersebut.
d. Jual dan Sewa Kembali (Sale and Lease Back), suatu pihak menjual assetnya kepada pihak lain dan kemudian menyewanya kembali.

Dalam perbankan syariah, ijarah diterapkan dalam operating lease maupun financial lease.


II.7. HAWALAH

Hawalah adalah perpindahan hutang dari tanggungan pihak yang berhutang kepada pihak lain yang berkewajiban menanggungnya.

Ilustrasi dari Hawalah adalah sbb. :
A (Muhil) berhutang kepada B (Muhal) sementara itu C (Muhal ‘Alaih) berhutang kepada A. Kemudian A atas persetujuan B meminta C membayar hutangnya tidak kepadanya melainkan kepada B. Setelah akad Hawal A terlepas dari hutangnya kepada B dan C tidah berhutang lagi kepada A, namun C memiliki hutang kepada B.

Hawalah dapat diguanakan dalam bentuk factoring/anjak piutang, dimana nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada Bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah dan menagih hutang kepada pihak ketiga tersebut.


II.8. RAHN

Rahn adalah menahan sesuatu (barang) dengan hak yang memungkinkan pengambilan manfaat dari barang tersebut atau menjadikan suatu yang bernilai ekonomis sebagai kepercayaan atas hutang yang diberikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Rahn dikenal dengan gadai, di mana jumlah hutang yang diberikan dapat secara keseluruhan atau sebagian dari nilai barang tersebut.

Beberapa bank syariah telah menerapkan Rahn/gadai sebagai produk pembiayaan, di mana Bank tidak memperoleh apa-apa kecuali biaya pemeliharaan asset tersebut.


II.8. QARD

Qard adalah suatu akad pinjam meminjam dengan pengembalian sebesar/sejumlah yang dipinjam tanpa kelebihan apa pun.

Qard biasanya digunakan sebagai bentuk dana talangan yang akan dikembalikan dalam waktu singkat misalnya karena deposito yang dimilikinya belum jatuh tempo sementara ia memerlukan dana segera.

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (1)

PENDAHULUAN



I.1. LATAR BELAKANG

Diawali pendirian Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, saat ini Bank Syariah semakin memantapkan posisinya dalam perbankan nasional. Pada krisis moneter tahun 1997 lalu, ketika hampir semua bank mengalami negative spread Bank Muamalat, yang merupakan satu-satunya bank syariah, selamat dari wabah tersebut. Hal ini lah yang mendorong Pemerintah, Bank Indonesia dan kalangan perbankan nasional untuk lebih memperhatikan dan mengembangkan sistem perbankan syariah hingga dikeluarkannya UU no. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Sampai dengan akhir tahun 2002 bank yang beroperasi dengan sistem syariah berjumlah 8 bank, terdiri dari 2 bank umum syariah nasional dan 6 bank yang mengembangkan unit syariah dengan jumlah kantor sebanyak 127. Namun demikian berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Indonesia, pade akhir tahun 2002 total asset bank-bank syariah baru sebesar 0,37% dari total asset perbankan nasional atau kurang lebih senilai Rp. 4,1 trilyun. Sementara itu pangsa pasar pembiayaan bank syariah baru 0,80% dari total kredit atau sebesar Rp. 3,28 trilyun. Artinya masih banyak peluang yang masih dapat diraih. Karena itu kerja sama antar bank/unit syariah yang sudah ada sangat perlu untuk lebih memasyarakatkan dan mengembangkan sistem ini.

Salah satu kerja sama yang berpotensi untuk dikembangkan adalah pembiayaan sindikasi. Mempertimbangkan kondisi perbankan konvensional yang masih lebih tertarik meraih pendapatan dari bunga Sertifikat Bank Indonesia, maka Bank-bank Syariah, yang pendapatannya tergantung kepada pembiayaan, memiliki peluang yang besar dalam meraih pasar pembiayaan (kredit). Dengan segala keterbatasan, Bank Muamalat beserta beberapa bank/unit syariah lainnya berhasil merealisasikan 2 (dua) fasilitas Al Murabahah sindikasi pada tahun 2002, yang diharapkan menjadi awal dari perkembangan pembiayaan sindikasi syariah di Indonesia.


I.2. PERMASALAHAN

Pembiayaan sindikasi syariah di Indonesia baru dimulai pada tahun 2002, ketika Bank Muamalat berhasil mengatur (arranging) 2 (dua) fasilitas murabahah sindikasi. Salah satu fasilitas tersebut akan dijadikan studi kasus dalam makalah ini. Namun karena belum adanya sistem dan prosedur yang mengatur mekanisme pembiayaan sindikasi, maka ditemukan sejumlah hal yang masih harus disempurnakan. Oleh karenanya dalam makalah ini akan dibahas perbandingan antara mekanisme pembiayaan Murabahah sindikasi yang sudah berjalan tersebut dengan mekanisme pembiayaan sindikasi syariah yang idealnya dilakukan.


I.3. RUANG LINGKUP BAHASAN

Makalah ini terdiri dari 5 (lima) Bab, yang diawali dengan Pendahuluan pada Bab I. Dalam Bab II dan III akan dibahas dasar teori, yang berupa uraian singkat mekanisme pembiayaan syariah dan pembiayaan sindikasi dalam sistem konvensional. Bab IV berisi bagaimana penerapan pembayaan sindikasi yang sesuai syariah. Akhirnya kesimpulan dan saran-saran atas kajian tersebut dituangkan dalam Bab V.

Peningkatan Kualitas Infrastruktur Sebagai Bagian dari Kebijakan Lokasi untuk Mendorong Dinamika Ekonomi

Globalisasi menuntut pengusaha untuk semakin berkonsentrasi pada kemampuan inti (core competence)-nya yang berakibat meningkatnya ketergantungan kepada pemasok, penyedia jasa dan institusi pendukung lainnya. Hal ini menyebabkan semakin pentingnya kebijakan lokasi (standortpolitik) yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan lokasi, menurut Jörg Meyer-Stamer, adalah setiap kebijakan yang ditujukan untuk untuk meningkatkan kualitas lokasi atau kota untuk dapat meningkatkan dinamika ekonomi di wilayah tersebut.

Motif utama berinvestasi saat ini adalah dinamika ekonomi regional yang dicapai dengan adanya inovasi regional. Sementara itu inovasi dapat berlangsung berlangsung apabila terdapat interaksi antara perusahaan, supplier, pelanggan dan institusi maupun organisasi pendukung. Kebutuhan akan interaksi tersebut menyebabkan tanggung jawab akan daya saing suatu wilayah tidak hanya di pundak pemerintah daerah, namun juga perusahaan dan aktor-aktor ekonomi lainnya yang non pemerintah maupun Kemitraan Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership).

Kerasnya persaingan antar-wilayah ditegaskan oleh Jörg Meyer-Stamer dengan membedakannya dalam 3 jenis. Yang pertama adalah persaingan antara lokasi lama dan baru dalam industri „tua“, dimana kemampuan dan pengetahuan akan industri ini sudah tersebar luas. Suatu wilayah/lokasi memiliki daya tawar yang rendah terhadap investor, karena investor dapat dengan mudah memindah-mindahkan investasinya. Biasanya untuk meningkatkan daya saing wilayahnya pemerintah daerah menawarkan lebih banyak subsidi bagi investor.

Persaingan kedua muncul antar-lokasi yang telah memiliki keunggulan lokal yang spesifik berupa dinamika ekonomi. Pemicu dinamika pembangunan di wilayah ini adalah sumber daya lokal berupa kegiatan-kegiatan kolektif (interaksi dan kompetisi) antar pengusaha yang dicetuskan pengusaha dengan dukungan pemerintah. Dinamika wilayah ini menjadi daya tarik bagi calon investor dan sekaligus meningkatkan daya saing dan daya tawar terhadap investor.

Kompetisi yang ketiga adalah kombinasi dari kedua persaingan di atas. Kunci untuk memenangkan persaingan dalam hal ini adalah peran pro-aktif dari suatu wilayah untuk menganalisa dan mengantisipasi perubahan, yang artinya tidak memberikan kesempatan bagi investor untuk memutuskan atau mengambil alih kontrol dalam penentuan kebijakan.

Faktor lokasi adalah kualitas suatu wilayah yang terkait dengan daya tarik wilayah tersebut terhadap keputusan investasi dari calon investor maupun investor yang sudah ada. Karenanya kebijakan lokasi seharusnya ditujukan kepada perusahaan yang sudah ada, perusahaan lokal yang baru berdiri serta calon investor baik dari luar maupun dari wilayah itu sendiri. Faktor lokasi dapat digolongkan dalam faktor keras dan lunak (hard dan soft faktors). Faktor keras adalah faktor-faktor yang dapat diukur oleh manajemen dalam pemilihan/penentuan untuk berinvestasi di suatu lokasi antara lain:
- Kedekatan jarak dengan supplier dan pasar
- Jaringan transportasi (jalan raya, kereta api, udara dan air)
- Ketersediaan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas yang memadai
- Ketersediaan ruang dan biaya sewa ruang yang ekonomis
- Biaya energi dan lingkungan
- Pungutan lokal
- Ketersediaan asistensi

Untuk memperbaiki kualitas faktor-faktor keras di atas instrumen yang dapat digunakan adalah:
- Instrumen keuangan (insentif pajak dan subsidi)
- Perbaikan infrastruktur
- Peningkatan kualitas tenaga kerja
- Perbaikan kualitas sumber daya energi dan lingkungan.

Sedangkan faktor lunak adalah faktor-faktor yang tidak dapat diukur dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Dalam dekade terakhir ini faktor lunak menjadi semakin penting dan bahkan sama pentingnya dengan faktor keras. Faktor-faktor lunak dibedakan atas faktor yang terkait dengan perusahaan serta yang terkait dengan penilaian pribadi seseorang. Faktor-faktor yang terkait dengan perusahaan antara lain:- Iklim berusaha (local dan regional)
- Kualitas dan karakter administrasi publik
- Image dari kota/wilayah
- Ketersediaan kontak industri, komunikasi dan kemungkinan kerjasama
- Universitas dan lembaga riset
- Lingkungan yang inovatif
- Efektifitas asosiasi-asosiasi ekonomi
Sementara itu faktor-faktor yang terkait dengan penilaian pribadi meliputi:
- Pemukiman/lingkungan pemukiman
- Kualitas lingkungan
- Sekolah dan pendidikan
- Infrastruktur sosial
- Ketersedian tempat bersantai (olahraga, seni dan budaya)
- Daya tarik kota atau wilayah
Untuk meningkatkan kualitas faktor-faktor lunak ini, pemerintah daerah dapat menerapkan instrumen seperti:
- Pengembangan strategi wilayah
- Peningkatan administrasi publik
- Pemunculan dan peningkatan kerjasama antar perusahaan
- Mendukung pendirian perusahaan baru
- Mendukung perusahaan di tengah ekspor
- Mendukung ekspor
- Pembangunan dan penguatan universitan dan institusi teknologi
- Pembangunan image

Bilamana Mayer-Stamer lebih menekankan perbaikan kualitas lokasi, maka Michael E. Porter juga menggarisbawahi pentingnya interaksi antarpengusaha untuk mewujudkan dinamika ekonomi suatu wilayah. Dinamika ekonomi yang berujung pada kemakmuran masyarakat, menurut Porter, tergantung pada produktifitas serta bentuk persaingan di wilayah tersebut. Persaingan akan mendorong peningkatan kualitas teknologi melalui inovasi sehingga produktifitas meningkat dan berakibat meningkatnya kemakmuran, yang hanya mungkin bilamana terdapat lingkungan usaha dengan kualitas yang baik. Dengan demikian pola persaingan bergeser dari persaingan upah (low road) menjadi persaingan total biaya (high road).

Sementara itu John Humphrey dan Hubert Schmitz meyakini kerja sama dapat mengatasi kelemahan pengusaha (khususnya pengusaha kecil dan menengah) di pasar dan sekaligus menciptakan keuntungan dalam bentuk fleksibilitas dan responsiveness untuk bersaing dengan pengusaha besar yang dikenal dengan efisiensi bersama (collective efficiency). Efisiensi bersama ini dapat diwujudkan dalam bentuk cluster (sentra pengusaha), industrial district maupun jaringan antarpengusaha. Untuk mencapai efisiensi bersama tersebut Humphrey dan Schmitz menawarkan pendekatan Triple C untuk diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan triple C terdiri dari Customer Oriented Program (program yang berorientasi kepada pelanggan), di mana kebijakan tersebut harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dari pengusaha kecil dan menengah. Ide dasarnya adalah jika pengusaha mampu menganalisa kebutuhan pelanggannya maka daya saingnya juga akan semakin meningkat. Program yang dapat diterapkan antara lain perbaikan kualitas lingkungan usaha serta pemberian asistensi teknis (technical assistance) bagi pengusaha.

Selanjutnya bagian kedua dari kebijakan Triple C adalah Collective Approach Program (program dengan pendekatan kolektif), yang artinya kebijakan tersebut harus diarahkan kepada kelompok-kelompok pengusaha agar hubungan antarpengusaha menjadi semakin erat dan akhirnya berujung kepada peningkatan efisiensi dari tiap pengusaha.

Bagian terakhir dari kebijakan Triple C adalah Cumulative Capacity Program (Program Kapasitas Kumulatif). Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pengusaha sehingga mengurangi ketergantungan kepada bantuan luar melalui jaringan antarpengusaha (inter-firms linkage) dan kontak langsung ke pasar.

Pada akhirnya pemerintah daerah lah yang harus memilih instrumen yang paling tepat untuk diterapkan di wilayahnya secara hati-hati. Perlu dicatat bahwa tidak semua faktor lokasi sama penting bagi investor melainkan tergantung pada jenis investasi dan umur industri. Meskipun demikian mengingat calon investor saat ini lebih tertarik kepada wilayah yang sudah memiliki dinamika ekonomi, maka pemberdayaan pengusaha lokal yang ditujukan untuk mencapai efisiensi bersama wajib dijalankan beriringan dengan perbaikan faktor-faktor lokasi.

Pemerintah pusat yang baru terlihat sangat memperhatikan perbaikan kualitas infrastruktur yang diwujudkan dalam Infrastructure Summit bulan Januari 2005 lalu. Keseriusan pembangunan infrastruktur ini sepatutnya ditunjang juga dengan memperbaiki faktor-faktor lokasi lainnya. Menurut survey yang dilakukan oleh Asia Foundation tahun 2003 lalu, kualitas infrastruktur hanya salah satu dari 5 alasan untuk berinvestasi selain peraturan dan pelayanan pemerintah, kondisi sosial politik, dinamika ekonomi regional serta kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Oleh karena itu sepatutnya pemerintah tidak hanya berkonsentrasi terhadap satu faktor saja dan melupakan yang lainnya. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama yang tulus dari semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat dalam rangka memperbaiki image negatif negara kita di mata investor serta mendorong tumbuhnya dinamika ekonomi.

(January 2005)

Sunday, March 27, 2005

Sharia Financing and Liquidity Management (5)

V. CONCLUSION



Liquidity is a company’s ability to meet current obligations with cash or other assets that can be quickly converted to cash. Thus, liquidity management is prudently managing assets and liabilities (on and off-balance sheet) to ensure that cash inflows can meet the approaching size of cash outflows. The un-ability in managing liquidity will in one side will disturb daily operation, which if frequently happen can smash the business and in other side will also destroy the creditworthiness.

Sharia financing is type of financing which are not allowed to take profit in form of interest. The financing can be divided into 3 categories. The first category is financing base on sales and purchase method consist of Murabaha (cost-plus financing), Salam (pre-paid purchase) and Istisna (progressive financing). The second category is investment method, which includes Mudaraba (trust financing) and Musharaka (partnership financing). The last category consists of financings, which can be categorized in sales and purchase or investment method. Ijara (leasing), hawala (factoring) rahn (collateralized borrowing) and qard hasan (benevolent loan) belong to this category.

Liquidity management is compiled as liquidity policy divided into operating liquidity and strategic liquidity. Operating liquidity is conducted to meet day-to-day cash outflow obligations in the next one month as strategic liquidity to anticipate cash outflow in longer-term basis and unexpected business conditions. To measure or control the liquidity risk various ratios are used, namely current ratio, quick ratio, working capital, days’ sale receivables, receivables turnover, days’ sale inventory and inventory turn over.

As interest is forbidden, it is difficult for sharia financing to adjust in cash financing required by liquidity management. However some scholars have proposed qardh and hawala as alternative but there is still argument in determining the administration fee. Another scholars have proposed murabaha system but it makes the facility difficult to distinguish it with working capital facility.





REFERENCES



Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta: 2001


Arifin, Zainul, MBA, Menyoal Konsep Rekening Koran Syariah, in www.tazkiaonline.com/print.php3?sid=450, June 5th, 2004


Baraba, Achmad, Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah, in
www.bi.go.id/bank_indonesia2/utama/ publikasi/upload/bemp-vol-2-no-3-des99.pdf, June 5th, 2004


Office of the Superintendent of Financial Institution Canada, Standards of Sound Business and Financial Practices - Liquidity Management, in www.osfi-bsif.gc.ca/eng/documents/guidance/docs/f10e.pdf, in June 6th, 2004


www.bankersonline.com/tools/riskmgt_liquidityrisk.doc, May 28th, 2004-06-30


www.islamic-banking.com/shariah


www.soba.fortlewis.edu/mull/ba382/powerpoint/ch09.ppt, May 28th, 2004





Sharia Financing and Liquidity Management (4)

IV. SHARIA FINANCING AND LIQUIDITY MANAGEMENT



As previously mentioned in Chapter II, sharia financings is divided into 3 methods namely sells and buy, investment and other method. The most common sharia financing used by financial organisations are sell and buy method, investment method and Ijara. Related with liquidity management, those methods bring different impact on.


4.1 Impact of Sharia Financing on Liquidity Management

In this section will be discussed what will the impact of sharia financing be on liquidity management of an enterprise.


4.1.1 Sales and Purchase Method
Sales and Purchase method financing is applied when one customer need financial supports from bank/financial organisations in order to purchase something. In the practice, the customer will buy the goods from bank, which has bought it from other party. The both parties must agree the sell-price from the bank to the customer, and the payment will be made base on the payment schedule, which also have been agreed.

Due to the agreement on the sell-price, the bank as seller cannot change the price or the instalment schedule alone. That means; it is an advantage for the customer to manage its liquidity since it only needs to provide a fixed sum of money (cash) periodically, as written in the instalment schedule, in order to meet its obligation. Therefore this method is good for small and medium scale enterprises, which normally have a poor accounting system and liquidity management.

In an unstable economic condition, where the interest rate is unpredictable, this kind of financing method is very appropriate for a company who want to invest in fixed assets. Many companies were benefiting from this financing method as monetary crisis came to Indonesia in 1997-1999. At that time the interest rate reached almost 50% effective p.a., which destroyed the liquidity of many companies received conventional bank credits. But the customer received the kinds of financing could avoid the problem due to the fixed sell-price and instalment. Since that time, the sharia financing became more important in Indonesian banking system.

The fixed sell price can be also disadvantage when the economic is booming and banks are decreasing their interest rate. In this situation enterprises, tied with the sell and buy financing contracts, do not have change to profit from it. Nonetheless they can submit muqasah (discount) to the bank as seller. Normally in order to maintain its customers, the bank will give the muqasah in a pre-arranged of time. However, there is still probability of lost of opportunity, since due to its intern procedures the bank will need time until it comes to the approval.

Due to the fixed sell-price, normally the bank will determine the mark-up (margin) higher than the average interest rate as premium risk. This also the condition must be considered by enterprises before taken such financing, since it will surely affect its liquidity plan.


1.1.2 Investment Method
In this method the bank will act as investor, who invest in the project proposed by its client/agent. As the return both parties will share the results. In most case the share will be made base on the revenue of the projects since for the bank it is easier to control the revenue and also to avoid miss understanding and miss-perception in defining the cost. However, it is possible to conduct profit sharing but it will need the truthfulness and fairness from both sides.

The repayment of the investment to the bank can be either periodically or lump sum at the end of the project. However the schedule of the repayment has to be first agreed by both parties, so that it is possible for the agent to prepare its liquidity each time the due date comes.

One characteristic of this financing method is that it is calculated “after the fact” not “before the fact” like when using normal credit system or sell and buy method. That means, the payment of the profit to investor(s) will be made when certain result has been booked, which can be in the form of revenue or profit. Through this method, it is seemed that the enterprises who act as agent of investment financing method do not need to determine or project its obligation to pay the profit share of the bank. But actually the liquidity management has to be soundly done, which depend strongly on the revenue projection when it comes to predict the obligation to the bank. The advantage is the exact number to be paid will be determined after the result after period of time so it can directly transfer to the bank. This shows the fairness of this system, since one can never exactly predict what will happen in the future so one can not also occupied something from the result which is not 100% ensured is.

As mentioned before the distribution of profit can be made base on revenue or profit. The obligation to the bank cannot be treated as cost but should be as dividend. So when it comes to the types of distributions method, it is more comfortable for the agent when the distribution made base on profit sharing as revenue sharing because it gives more room to manage the liquidity. Thus, the negotiation with the bank before taking such financing should be strongly concentrated in the distribution method, which includes the basic and the ratio of the distribution.

The special characteristic of Mudaraba (trust financing) is when the projects turn out to be lost; it will be fully carried by the investor. This is also the advantage of this method since the success of a project beside on the capacity of the agent also depends on the macro economic situation. Therefore when suddenly the macro economic situation changes, which affect negatively on the project, the agent will not be loaded with the responsibility to pay the profit share of the bank. This is certainly good for enterprise in managing its liquidity in time of economic crisis.


1.1.3 Ijara Method
The characteristic in Ijara is almost the same with the sell and buy method, that there is a fixed number to be paid to the bank as lessor. Consequently the affects on liquidity management are also almost identical with the sell and buy method. The only difference is, that in Ijara the rent will be evaluated after period of time, which will be implemented in the next period. Hence due to the fixed rent this type of financing suit to the small medium enterprises with poor accounting system.

Since Ijara in practice so alike leasing, therefore except the rent and operating cost, all obligations refers to the rented goods becomes the responsibility of the bank. In other words, the enterprise does not have to allocate some cash in order to pay the insurance or reparation cost and so on. Indirectly it will lighten the liquidity management process.

The other possible obligation, which has to be considered, is the commitment to buy the goods or equipment at the end of the rent period when the agreement was Ijara wa Iqtina. Normally the sum to be paid was already determined and agreed by both parties at the beginning. Therefore in order to anticipate it the lessee (enterprise) should reserve some of its profits habitually.


1.2 Sharia Financing as Liquidity Financing

Liquidity financing is categorized in cash financing. It is needed to overcome the possibility of unexpected mismatched of the cash flow. Normally the mismatched is temporary and in a very short time (less than one month). It can appear when the enterprise sells its products on credit, but the number and the tenor beyond the capacity of its working capital. To meets this need, banks offer an overdraft facility or current account mortgage.

As already mentioned credit or financing can be seen as resource of fund, when it comes to fulfil the short coming obligations. The other question to be answer is whether there is possible to get liquidity financing through sharia financing method.

Until today, there are not many sharia liquidity financing offered. The problems are the restricted use and characteristic of sharia financing since in normal liquidity credit the profit for the bank is calculated based on interest rate.

The sharia facility to meet the need of cash financing normaly is applied in form of compensating qardh. Through this facility the enterprise must open a current account but the bank will not grant bonus on that account.[1] If the enterprise is trapped in mismatched situation, it can withdraw the cash more than its existed balance, so that it becomes negative until the maximum amount, which has been agreed by it and its bank. The bank cannot take any kind of interest because of the use of this facility except the administration fee engaged to maintain the facility.

The other facility, which is possible to meet the liquidity needs of the enterprise is factoring. As mentioned in chapter 2 the sharia form of financing is Hawala. In this case, the bank will take over the receivables by disbursing full amount of the receivables to the enterprise and than collects them back from the third parties, which are the customers of the enterprise. For this facility, the bank is also not allowed to ask any interest except the administration fee engaged to collect the receivables.

However there are still arguments around those two cash financing, mostly in determining the administration fee. For many scholars the fee is not different with interest, although for others is not. Thus, the use of those two financings as instrument of cash financing offered by banks is still not popular. Nevertheless, some banks have implemented those schemes for special customer in special cases without taken administration fees from using those facilities.

Because of the disputes, some scholars have initiated cash financing scheme using sales and purchase method (Murabaha) or Ijara. In this case the facility is provided through a promise from the bank to its clients to give mandate to purchase working capital needed by the clients. And than the bank will sell (murabaha) or lease (ijara) the working capital to the clients. The amount of profit for the bank must be agreed by both parties at the beginning as the bank promise to do this scheme. The tenor or the facility must be also agreed by both parties, which includes the possibility to give discount (muqasa) when the client can pay it before the due time. In practice the discount will be calculated base on average balance of daily selling price (cost plus profit).

The instrument to withdraw this facility is check. Since the facility made base on sales and purchase method, so the client will not receive any cash. The cash will be transferred or given to the supplier of the clients. Therefore to avoid the misused of this facility, it has to be ensured that the receiver of the check is not the account holder.

Cash financing base on murabaha facility are already well known and developed in Malaysia and several Arab countries, as the financing base on Qard and Hawala has been practiced in Indonesia and England.

It is possible that the motivation of the clients is not to overcome mismatched, but maximize the opportunity of getting interest from the floating fund. This motivation is not ensemble the use of sharia financing at the beginning, which is aimed to avoid interest in economic system.

The other possibility, which can be occurred, is the facility becomes evergreen, namely will be always extended. In this condition, bank cannot make sure whether the facility is used only as cash financing. This is based on the assumptions that the needs of current account mortgage (overdraft facility) are identical with the needs of working capital financing.




[1] Normally bank grants bonus (interest) for current account holder, but in this case the bonus (interest) will not be given since the holder also applies for qardh facility.

Sharia Financing and Liquidity Management (3)

III. LIQUIDITY MANAGEMENT



Managing liquidity is a fundamental component in the safe and sound management of companies. Sound liquidity management involves prudently managing assets and liabilities (on and off-balance sheet) to ensure that cash inflows can meet the approaching size of cash outflows. Therefore the process of liquidity planning, which assesses potential future liquidity needs, considering various possible changes in market, political, regulatory, and other external or internal factors are important.

The objectives of liquidity management are:
1. Scheming cash outflow commitments (on- and off-balance sheet)
2. Avoiding excess funding costs
3. Fulfilling liquidity requirements.

The implementation of liquidity management will depend upon the nature and complexity of the business and risk, however every comprehensive liquidity management program requires:
1. Establishing and implementing sound and prudent liquidity policies
2. Developing and implementing effective systems and procedures to monitor, measure and control liquidity requirements and position.

Management of liquidity should be not only in local currency denomination but also included foreign currencies if the company also conducts business in foreign currencies. However the distinctions between the management of liquidity in local and in other currencies should be done.


3.1 Liquidity Policies

Liquidity policies define the sources and amount of liquidity required to ensure that liquidity is adequate to guarantee the continuation of operations and to meet all applicable regulatory requirements. These policies include operating liquidity and strategic liquidity supported by effective procedures to measure, achieve and maintain liquidity.

3.1.1 Operating Liquidity
Operating liquidity is conducted to meet day-to-day cash outflow obligations in time horizon about one month. It should take into account the factors, which influence liquidity needs as well as the various sources of liquidity.
Since it is not sensible to hold too much liquid assets due to potential loss of earnings relative to investment opportunities, the primary objective should be addressed to ensure the quality of investment and its convertibility to cash.

Factors influencing operating liquidity needs are:
1. Level of mismatch between current asset and liability cash flows
2. Unrealizable cash flows resulting from mortgage renewals or maturity defaults
3. Liability requirements, such as death claim settlements and withdrawals prior to contract maturity
4. Commitments, such as reinsurance settlements, capital purchases, or mortgage funding.

To meet those needs, the policy should define the mix and priority in optimizing funding sources. Therefore the direct and indirect cost of the funds has to be taken into account as well the potential for creating an interest rate risk. The funding sources include:
1. Liquid assets (i.e., cash, money market instruments, and other marketable instruments)
2. Bank lines of credit
3. Premium income
4. Other borrowing.

Operating liquidity is considered adequate if the approaching cash inflows, supplemented by assets readily convertible to cash and by the ability to borrow, are sufficient to meet the approaching cash outflow obligations.


3.1.2 Strategic Liquidity
Strategic liquidity considers liquidity needs on a longer-term basis and be aware of the possibility of various unexpected business conditions. Strategic liquidity is important because of its potential effect on the ultimate viability of the company.

Considering the long-term basis, liquidity management must consider the long-term obligations. The policy should address the future liquidity needs, with regards to current and potential future external and internal environments, such as:
1. The economic and market conditions
2. The regulatory and political environment
3. Strength of the company and its ability to borrow when needed
4. Asset/liability management strategies
5. Concentration of risk.

The liquidity policy should address the corporate objective in terms of its ability to withstand cash demand. This could be expressed in terms of the amount of liquid assets deemed sufficient to support potential cash demands under adverse conditions. It should also ensure that a plan could be put in motion in the event of a liquidity crisis. The policy should include a borrowing policy, which may be used to manage any cash flow shortfall if the borrowing may not be available when needed.

The liquid assets will not only include the assets defined in the Operating Liquidity section but would also include any other assets where the cash may be realizable, over a certain period of time, even if at an economic loss.

The liabilities should also be examined as to their liquid nature from the policyholders' point of view. Some products will not include any cash out privilege; others will include various adjustments or no adjustments. Also, various settlement periods may be used. These product features should be reflected in the need for liquid assets.

Estimating liquidity needs can be conducted calculating future changes over time in assets and liabilities from past experience and future expectations.

Change in asset could be due to increasing or decreasing of inventory, fixed asset and other assets because of the investment or divestment conducted by an enterprise. If an enterprise for example decides to invest in new machine, so estimated asset will higher and there is positive change in asset, which means cash outflow. Contrarily if it decides to sell the machine, estimated asset will be lower and cause negative change in asset, which means cash inflow.

Change in liabilities could be due to increasing or decreasing of account payables, credit and other liabilities such as pre-paid tax and so on. If an enterprise plans to pay its credit or tax, estimated liabilities will be lower, which means cash outflow. Contrarily if it receives credit from bank or suppliers, estimated liabilities will be higher, which means cash inflow.

In order to control the implementation of liquidity policy each company needs to develop and implement effective and comprehensive procedures and information systems to manage and control liquidity in line with its liquidity policies appropriate to the size and complexity of the company's activities. The control is normally conducted by Internal audits to:
1. Ensure liquidity policies and procedures are being adhered
2. Ensure effective controls apply to managing liquidity
3. Verify the adequacy and accuracy of management information reports.


3.2 Liquidity Ratio

Liquidity ratios focus on the ability to pay bills when they come due. Bankers and suppliers use them to measure the creditworthiness. If the ratios remain relatively high, it shows too much capital may be invested in liquid assets and too little to be devoted to increasing shareholder value. If they remain relatively low, it indicates the sufficiency of liquidity to meet ongoing financial obligations.

The ratios normally used to measure liquidity conditions are: current ratio, quick ratio, working capital, days’ sale receivables, receivables turnover, days’ sale inventory and inventory turn over.

Current Ratio = Current Assets/Current Liabilities
Current ratio is determined by current assets divided by current liabilities, which measure the ability to meet current liabilities out of its current assets. The norm is usually an average of two to one. A shorter operating cycle will result in a lower current ratio whereas a longer operating cycle will result in a higher current ratio.

Quick Ratio = (Current Assets - Inventory)/Current Liabilities
The acid test ratio (Quick ratio) is computed by current assets minus inventory divided by current liabilities. Thus this relates the most liquid assets to current liabilities. This is the most stringent test of liquidity. The usual guideline for the ratio is one to one. Short-term creditors will use this as an indication of the ability to meet its short- term debt immediately, therefore a company will have a greater difficulty borrowing short-term funds if it has a low quick ratio.

Working Capital = Current Assets - Current Liabilities
Working capital is defined as current assets minus current liabilities. It is needed to determine the short-term solvency of a firm calculate this ratio. Working capital is also important, since some loan agreements or bond indentures contain stipulations concerning minimum working capital requirements.


Day’s sales Receivables = Receivables/Daily Average Net Sales
Days' sales in receivables relates the amount of accounts receivable to the average daily sales computed by gross receivables divided by average net sales per year. It will be compared to the credit terms to analyse if the firm is managing its receivables efficiently.

Account Receivables Turnover = Net Sales/Average Receivables
Accounts receivable turnover indicates the liquidity of receivables. This ratio is measured in times per year and is computed by net sales divided by average gross receivables but can also be expressed in days by average gross receivables divided by average net sales for the year.
Days’ sales Inventory = Inventory/Daily Average COGS
Inventory are a significant asset of most firms as they also indicate the short-term debt paying ability. Days' sales in inventory show the number of days that will take to sell current inventory. It is calculated by dividing ending inventory by a daily average of cost of goods sold.

Inventory Turnover = COGS/Average Inventory
Inventory turnover is calculated by cost of good sold divided by average inventory. This forecasts the liquidity of the inventory expressed as times per year. It is also needed to utilize effective inventory control. Too high might decrease sales due to not enough inventory and to low indicates a possible problem with overstocking or obsolescence and the cost associated with carrying such inventory.

3.3 Liquidity Risk

Liquidity risk is the current and prospective risk to earnings or capital arising from inability to meet the obligations when they come due without incurring unacceptable losses. Liquidity risk includes the inability to manage unplanned decreases or changes in funding sources. It can also arise from the failure to recognize or address changes in market conditions that affect the ability to liquidate assets quickly and with minimal loss in value. The risk of liquidity increases if principal and interest cash flows related to assets, liabilities and off-balance sheet items are mismatched.

Liquidity risk should be managed in quantitative and qualitative way. Several indicators are used to assess quantity of liquidity risk, which are accorded the rating.


Sharia Financing and Liquidity Management (2)

II. SHARIA FINANCING



Generally Sharia Financing can be Categorized as follows: [1]
1. Sales and Purchase Methods: Murabahah, Salam, Istisna'
2. Investment Methods: Mudharaba, Musharaka
3. Other Methods: Ijara, Hawala, Ar- Rahn, Qard Hasan

2.1 Sales and Purchase Method

The condition of this method is the existence of goods, to be sold and purchased. Under this method, the bank will purchase and sell goods. The profit is generated from the difference of sell price and purchase price. There are 3 kinds of financing operate under this system, namely Murabaha, Salam, and Istisna’


2.1.1 Murabaha (Cost-Plus Financing)
Murabaha is the most popular and most common mode of Islamic financing. It is also known as Cost plus financing. The seller is obliged to tell the buyer his oust price and the profit he is making. This contract has been modified a little for application in the financial sector.

The Murabaha mode of finance operates in the following way: The client approaches a bank to get finance in order to purchase a specific commodity. The bank purchases the commodity on cash and sells it to the customer on a profit. Since the client has no money, he buys the commodity on deferred payment basis through instalment. Thus, the client got the commodity for which he wanted the finance and the bank made some profit on the amount it had spent in acquiring the commodity.

The Murabaha can be used in various and diverse sectors. In consumer finance for purchase of consumer durable such as cars and household appliances, in real estate to provide housing finance, in the production sector to finance the purchase of machinery, equipment and raw material etc.

However, probably the most common and the most popular application of Murabaha is in financing the short-term trade for which it is eminently suitable. Murabaha contracts are also used to issue letters of credit and to provide financing to import trade.

2.1.2 Salam (Pre-Paid Purchase)
This term refers to advance payment for goods, which are to be delivered later. Normally, no sale can be affected unless the goods are in existence at the time of the bargain. But this type of sale forms an exception to the general rule provided the goods are defined and the date of delivery are fixed. The objects of this type of sale are mainly tangible things but exclude gold or silver as these are regarded as monetary values. Barring these, salam covers almost all things which are capable of being definitely described as to quantity, quality and workmanship. One of the conditions of this type of contract is advance payment; the parties cannot reserve their option of rescinding it but the option of revoking it on account of a defect in the subject matter is allowed.

Salam is most often used when a manufacturer needs capital to manufacture a final product for the buyer. In return for paying in advance, the buyer receives a more favorable price (i.e. splits the profit margin with the manufacturer). It is also applied in the agricultural sector where the bank advances money for various inputs to receive a share in the crop, which the bank sells in the market.


2.1.3 Istisna (Progressive Financing)
A contract of acquisition of goods by specification or order where the price is paid progressively in accordance with the progress of a job. An example would be for the purchase of a house to be constructed, payments are made to the developer or builder according to the stage of work completed. This type of financing along with salam are used as purchasing mechanisms, and murabaha is for financing sales.

2.2 Investment Method

The condition of investment method is the existence of a project to be financed , the owner of the capital and agent who run the project. The profit from the project will be shared base on a pre determined ratios among the parties involved. There are 2 types of financing operate under this method, namely Mudaraba and Musharaka.


2.2.1 Mudaraba (Trust Financing)
The term refers to a form of business contract in which one party brings capital and the other personal effort. The party supplying the capital is called owner of the capital. The other party is referred to as worker or agent who actually runs the business. As a matter of principle the owner of the capital does not have a right to interfere in to the management of the business enterprise, which is the sole responsibility of the Agent. However, he has every right to specify such conditions that would ensure better management of his money. The proportionate share in profit is determined by mutual agreement. In case of loss, the capital owner shall bear the monetary loss and agent shall lose the reward of his effort. The owner of the capital could be individual or joint.
As a financing technique adopted by banks, it is a contract in which all the capital is provided by the bank while the business is managed by the other party. The profit is shared in pre-agreed ratios, and loss, if any, unless caused by negligence or violation of terms of the contract by the agent is borne by the Islamic bank. The bank passes on this loss to the depositors.

2.2.2 Musharaka (Partnership Financing)
This is a classical partnership agreement. All parties involved contribute to towards the financing of a venture. All providers of capital are entitled to participate in the management but not necessarily required to do so. The profit is distributed among the partners in predetermined ratios, while the loss is borne by each partner in proportion to his contribution.

In practice, there are two kinds of Musharaka namely permanent musharaka and diminishing musharaka. In permanent musharaka the bank participates in the equity of a project and receives a share of profit on a pro rata basis. The period of contract is not specified. So it can continue so long as the parties concerned wish it to continue. This technique is suitable for financing projects of a longer life where funds are committed over a long period and gestation period of the project may also be long.

Diminishing musharaka allows equity participation and sharing of profit on a pro rata basis but also provides a method through which the equity of the bank keeps on reducing its equity in the project and ultimately transfers the ownership of the asset on of the participants. The contract provides for a payment over and above the bank share in the profit for the equity of the project held by the bank. That is the bank gets a dividend on its equity. At the same time the entrepreneur purchases some of its equity. Thus, the equity held by the bank is progressively reduced. After a certain time the equity held by the bank shall come to zero and it shall cease to be a partner.

Musharaka is increasingly used to finance domestic trade, imports and to issue letters of credit. It could also be applied in agriculture and Industry.

2.3 Other Method

Belongs to this method are all types of financing which do not operate under sales and purchase method and investment method.


2.3.1 Ijara (Leasing)
Ijara technically defines as sale of a definite usufruct in exchange for a definite reward. Commonly used for wages, it also refers to a contract of land lease at a fixed rent payable in cash. It also refers to a mode of financing adopted by banks. It is an arrangement under which a bank leases equipment, a building or other facility to a client against an agreed rental. The rent is so fixed that the bank gets back its original investment plus a profit on it.

Under this scheme of financing the bank purchases an asset as per specification provided by the client. The period of lease may be determined by mutual agreement according to nature of the asset. During the period of the lease, the asset remains in the ownership of the lessor (the bank) but its right to use is transferred to the lessee. After the expiry of the lease agreement, this right reverts back again to the lessor.

Derivative form of ijara is Ijara wa Iqtina (Lease to Purchase). It is the same as ijara except the business owner is committed to buying the equipment at the end of the lease period. Fees previously paid constitute part of the purchase price. This type of lease to purchase agreement is commonly used for home financing.


2.3.2 Hawala (Facforing)
Technically, a debtor passes on the responsibility of payment of his debt to a third party who owes the former a debt. Thus the responsibility of payment is ultimately shifted to a third party. As financing, the bank will finance the debtor and will collect its funds back from the third party. The transfer of fund will be made in full amount, therefore a commission may be charged for such service.

In the bank’s practice Hawala is used for settling international accounts, by book transfers. This obviates, to a large extent, the necessity of physical transfer of cash. Whereas the application as financing is not yet broadly used since there are still argue about determining the commission for the service.

2.3.3 Ar-Rahn (Collateralised Borrowing)
Refers to an arrangement whereby a valuable asset is placed as collateral for debt. The collateral may be disposed of in the event of default. The bank cannot collect interest on the debt but it is allowed to charge maintenance cost of the collateral to the customer.

2.3.4 Qard Hasan (Benevolent Loans)
Most of the banks also provide interest free loans and free of charges to their customers. If this practice is not possible on a significant scale, even then, it is adopted at least to cover some needy people. Hence, it is referred as Qard Hasan (benevolent loan), which signifies the benevolent nature of the act of lending. The practices of various banks in this respect differ. Some banks provide the privilege of qard hasan only to the holders of investment account with them. Some extend to all bank clients. Some restrict it to needy students and other economically weaker sections of the society. Yet some other banks provide interest free loans to small producers, farmers and entrepreneurs who are not qualified to get finance from other sources. The purpose of these loans is to help them start their independent economic life and thus to raise their incomes and standard of living.

[1] Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek , Gema Insani Press, Jakarta: 2001

Sharia Financing and Liquidity Management (1)

I. FOREWORD


Liquidity is a company’s ability to meet current obligations with cash or other assets that can be quickly converted to cash. Liquidity also refers to how easily investors can convert their securities into cash and refers to a corporation's cash position, i.e. how much the value of current assets exceeds current liabilities.

Liquidity risk includes the inability to manage unplanned decreases or changes in funding sources, which can arise because of mismatched of principal and interest cash flows related to assets, liabilities and off-balance sheet items. The failure to maintain liquidity in one side will harm the daily operation, which if frequently happen can smash the business and in other side will also destroy the creditworthiness. Therefore it is important for every company to have a sound liquidity management.

One of the sources of fund for the company to mismatch its liquidity gap is from bank credit in form of current account mortgage which normally also accompany with overdraft financing. But is it possible for a company to have a liquidity financing from sharia bank (financial organization), since the system forbid the interest.
The monetary crisis in 1997 in Indonesia according to the experts is mostly caused by the bad banking system. Surprisingly at that time the only bank, which did not suffer from negative spread disease is Bank Muamalat, the only sharia bank in Indonesia. Since that, the sharia system got more and more attention and even today the experts believe that the sharia banking system will play the big role in the future of Indonesian banking.


Box 1: Sharia Bank and Conventional Bank
Sharia banking system is very difference with conventional one since in sharia system the bank not only force to create profit commercially but also to implement the sharia value. In conventional system there are activities, which are not suitable to sharia value such as receiving and paying interest.

Operational of a bank can be divided into two sides, namely liabilities side and asset side. In liabilities side sharia bank treats its depositors as investor. The bank than re-invests the fund in asset side in form of financing or in asset side. The agreement between bank and its depositors is made on profit sharing basis (mudaraba). The profit acquired from the financing will be shared with the depositors; therefore the value of the profit depends on the ability of the bank as fund manager.

In conventional bank, the bank will offer a designated interest rate to its depositors. This interest rate than become a base to appoint interest rate for credits, after calculating cost and spread margin. When the bank has difficulties to treasure funds or liquidity problem, it will offer high interest for depositors. But in other side it cannot increase the interest of credit in the same high. Because of that it will have negative spread. Because sharia bank operates under profit sharing system, it can hinder from negative spread.


In this paper the possibility the use of sharia financing as the source of fund in liquidity management will be studied. Moreover will also be studied the advantage and disadvantage of sharia financing relative to liquidity management. This study might be interesting for company, which intend to or already use sharia financing as source of fund in managing its liquidity.

The paper is divided into 5 parts. After foreword in the first chapter, the characteristics of sharia financing will be disclosed in the second chapter. The third chapter is about liquidity management and in the fourth chapter will be discussed how would liquidity management look like when a company uses sharia financing as source of fund. The conclusion of this paper can be found in the last chapter.