Tuesday, March 29, 2005

Pembiayaan Sindikasi antar Bank Syariah (5)

KESIMPULAN DAN SARAN



Berdasarkan uraian di atas berikut ini kesimpulan dan rekomendasi yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:


V.1. KESIMPULAN

1. Walaupun sudah beroperasi sejak 1992, tetapi perbankan syariah Indonesia baru benar-benar berkembang sejak tahun 1998, namun demikian dari sisi pembiayaan pangsa pasarnya baru 0,80% sehingga diperlukan upaya untuk dengan segera meningkatkan pangsa pasar tersebut di antaranya melalui fasilitas pembiayaan sindikasi.

2. Secara umum produk pembiayaan syariah dibagi dalam 3 mekanisme yaitu mekanisme jual beli (murabahah, salam dan istisna’), mekanisme bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan mekanisme lainnya (ijarah, hiwalah, rahn dan qard).

3. Pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan sindikasi yang dijalankan melalui mekanisme pembiayaan syariah antara beberapa beberapa bank dengan persyaratan dan kondisi yang sama serta diadministrasi oleh satu agen (mudharib).
4. Pembiayaan sindikasi syariah dilaksanakan sesuai mekanisme musyarakah al inan, di mana beberapa bank berpartisipasi dalam satu proyek pembiayaan kepada satu nasabah dan keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari proyek tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan para peserta sindikasi.
5. Terdapat 2 (dua) akad kerja sama yang harus ditandatangani oleh peserta sindikasi yaitu akad Musyarakah, yang mengatur kerja sama antara para peserta sindikasi, serta akad pembiayaan yang mengatur kerja sama dengan nasabah, di mana pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dapat berupa pembiayaan syariah apa pun sepanjang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
6. Berdasarkan studi kasus atas fasilitas murabahah sindikasi yang sudah dijalankan oleh Bank Muamalat Indonesia, terdapat sejumlah kekurangan yang dapat ditanggulangi jika fasilitas struktur fasilitas yang digunakan adalah musyarkah wal istisna’.
7. Dengan fasilitas musyarakah wal istisna, maka akan dapat mempermudah tugas mudharib dalam proses pencairan, memungkinkan pembelian barang yang harus utuh, dapat mengakomodir pembayaran ongkos-ongkos konstruksi serta lebih sederhana dalam proses eksekusi jaminan apabila nasabah wan prestasi.


V.2. SARAN

1. Untuk lebih meningkatkan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka kerja sama antarbank melalui mekanisme pembiayaan sindikasi harus lebih ditingkatkan lagi, mengingat potensinya yang cukup besar karena saat ini perbankan konvensional masih lebih tertarik memperoleh bunga sertifikat Bank Indonesia.

2. Untuk membuktikan kebaikan fasilitas musyarkah sindikasi dibandingkan fasilitas murabahah sindikasi yang sudah dijalankan, perlu dilaksanakan aplikasinya di lapangan.

3. Mengingat dalam prakteknya bank-bank syariah juga melalukan kerja sama sindikasi dengan bank-bank konvensional maka perlu dilakukan kajian mengenai proses kredit sindikasi konvensional yang melibatkan bank syariah sebagai salah satu pesertanya.

(May, 2003)

No comments: