Herbudhi S.
Tomo - Iman Budi Utama
Abstrak
Klaster didefinisikan sebagai sekelompok perusahaan
dan institusi-institusi yang yang saling terhubung dalam suatu geografi
tertentu dalam ikatan yang kuat dan saling melengkapi. Klaster diyakini sebagai
media yang baik untuk pengembangan kewirausahaan sebab penghimpunan
wirausahawan dalam klaster akan mendorong efisiensi dan daya saing. Sebagaimana
suatu organisasi, ditemukan adanya siklus hidup (life cycle) klaster yang
menghubungkan antara manfaat (efisiensi) klaster dengan jumlah penghuni yang
dikaitkan dengan modal sosial dan tingkat kepercayaan. Oleh sebab itu, pada
suatu titik klaster akan mengalami kemunduran kecuali klaster tersebut berkembang
menjadi suatu sistem inovasi yang disebut dengan klaster inovasi. Pada klaster
inovasi terjadi interaksi antara para penghuninya dalam proses pembelajaran guna menghasilkan,
mendifusikan dan menggunakan pengetahuan dan teknologi baru yang bermanfaat secara
ekonomi.
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu
yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat)
dengan bersandarkan kepada Al Quran dan Hadits. Ekonomi Islam dibentuk atas
dasar hubungan manusia dengan Tuhan (Tauhid), alam dan manusia lainnya, dimana
Tuhan menjadi puncak segitiga tersebut. Dengan demikian, dalam tindakan
ekonominya seorang Muslim harus menerapkan norma-norma akhlak dan kemanusiaan
dalam rangka mencari ridho Allah SWT dengan mengedepankan etika bisnis Islam. Terkait
dengan inovasi, Islam memaknai inovasi sebagai “hijrah”, yaitu membaharui hidup dalam segala aspek pada
kondisi hasil karya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok harus lebih baik
dari hari ini. Inovasi/hijrah direalisasikan melalui pengetahuan atau teknologi
baru yang memberikan maslahat bagi manusia, alam dan mendatangkan ridho Allah
SWT.
Terdapat kombinasi yang saling melengkapi antara klaster
inovasi dan ekonomi Islam. Kinerja klaster sangat tergantung kepada modal
sosial dan tingkat kepercayaan yang dijamin keberadaannya oleh etika bisnis
Islam yang menyertakan faktor ketuhanan (Ilahiyah) dalam praktek bisnis. Di
samping itu, etika bisnis Islam, yang merupakan bagian dari ekonomi Islam
menopang upaya yang terus menerus untuk menjadi lebih baik di mata Allah SWT sehingga mendorong berkembangnya klaster menjadi sistem
inovasi Islam.
Kata kunci: Klaster, ekonomi
Islam, sistem inovasi.
Pengantar
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran yang
sangat penting terhadap ekonomi Indonesia. Lebih dari 99.9% pengusaha di
Indonesia adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun demikian sekitar
99,4% pekerja di Indonesia mencari hidup di UMKM. Di samping itu, UMKM
berkontribusi sekitar 57% dari PDB Indonesia di tahun 2004 dan 42% terhadap
nilai ekspor nasional. Akan tetapi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB dan
eksport nasional cenderung statis yang mengindikasikan adanya permasalahan
dalam pengembangan UMKM di Indonesia.
Berbagai studi menyatakan bahwa UKM akan dapat
meningkatkan efisiensi dan daya saingnya apabila tergabung di dalam klaster.
Sejak tahun 2000 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementrian
Perindustrian telah mencanangkan program pengembangan klaster sebagai bagian
dari upaya pengembangan UKM. Namun, hingga hampir 10 tahun kebijakan berjalan,
belum dijumpai adanya klaster di Indonesia yang inovatif dan mampu bersaing di
kancah internasional dengan berkelanjutan.
Tujuan
Berdasarkan studi yang dilakukan Dornberger dan
Utama (2005) di Bali, maka kinerja suatu klaster UKM dapat menurun karena
berkurangnya kualitas efisiensi bersama akibat meningkatnya jumlah penghuni klaster. Efisiensi bersama tersebut
akan dapat ditingkatkan dengan adanya perbaikan kualitas faktor lokasi yang
ditujukan untuk mendukung inovasi dan spesialisasi sehingga terbangun
kepercayaan yang luas sehingga pada akhirnya akan kembali meningkatkan kinerja
klaster tersebut.
Paper ini mencoba untuk mencoba menjawab pertanyaan
apakah penerapan sistem ekonomi Islam pada suatu klaster akan dapat
memperpanjang siklus hidup (life cycle)
suatu klaster yang diwujudkan dengan bertransformasinya klaster tersebut
menjadi sistem inovasi atau yang dikenal dengan klaster inovasi.
Klaster
Keberadaan sejumlah perusahaan dalam satu lokasi (agglomeration) diyakini oleh Marshall
(1920) dapat mendatangkan manfaat lebih besar karena terjadi pengumpulan pasar
tenaga kerja, spesialisasi, penyebaran teknologi yang disebut dengan external economies. Agglomerasi mendorong
kerjasama di sepanjang rantai nilai (value
chain), sehingga pengusaha cenderung untuk semakin konsentrasi pada
keahliannya. Konsentrasi tersebut membentuk pembagian tugas, yang disebut
dengan external division of labor, sehingga
menciptakan klaster.
Porter (1998) mendefinisikan klaster sebagai
sekelompok perusahaan dan institusi-institusi yang yang saling terhubung dalam
suatu geografi tertentu dalam ikatan yang kuat dan saling melengkapi. Fisher
dan Reuber (2000) menggambarkan karakteristik klaster sebagai berikut:
1.
Umumnya didominasi oleh usaha kecil dan menengah
(UKM).
2.
UKM-UKM tersebut terkonsentrasi dalam wilayah
geografi yang kecil tanpa mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan
seperti kota, provinsi atau Negara.
3.
Para UKM tersebut terkonsentrasi pada industri
tertentu yang sama dan menghasilkan berbagai jenis produk akan tetapi terjadi
pembagian kerja di antara mereka.
4.
Terdapat kesamaan sosial, budaya atau politis
akibat pertukaran nilai-nilai setempat.
5.
Terbangunnya kerja sama dan sekaligus persaingan
antar-UKM yang membentuk keterkaitan vertikal, di sepanjang rantai nilai dan
horizontal, di antara UKM dalam level rantai nilai yang sama serta tindakan dan
pembelajaran kolektif.
Efisiensi Bersama
Klaster akan membuka jalan bagi efisiensi yang
sulit dicapai apabila suatu perusahaan berdiri sendiri. Pencapaian tersebut
ditangkap oleh konsep efisiensi bersama (collective
efficiency) yang diperkenalkan oleh Schmitz (1999) sebagai keunggulan daya
saing yang dihasilkan oleh ekonomi eksternal (external economies) dan aksi bersama (joint action). Agglomerasi dan ekonomi eksternal tanpa aksi bersama
tidak akan cukup untuk mendukung pengembangan daya saing suatu klaster. Aksi
bersama dapat ditemukan dalam bentuk kerja sama antar perusahaan (bilateral) maupun dalam asosiasi (multilateral) atau dalam bentuk kerja
sama horizontal (antar pesaing) maupun kerjasama vertikal di sepanjang rantai
nilai.
Aksi bersama dapat berlangsung berkat adanya modal sosial. Modal sosial menurut Fukuyama (2000) adalah serangkaian nilai dan norma yang dianut oleh
anggota-anggota suatu kelompok yang memungkinkan mereka untuk bekerja sama satu
dengan yang lain. Untuk melakukan aksi bersama diperlukan saling percaya di antara para penghuni, yang membangun norma dan
jaringan (Woolcock dan Narayan, 2000).
Siklus Hidup
Klaster
Keberadaan sejumlah UKM dalam lokasi yang sama
dapat juga menjadi hambatan utama dalam kompetisi. Meskipun belum mencapai
skala ekonomis, namun UKM di dalam klaster cenderung sulit untuk memperbesar
usahanya karena tingkat permintaan yang relatif tetap akibat tersebarnya
konsumen. Sebab itu kompetisi di dalam klaster akan semakin terlokalisasi,
sehingga suatu UKM akan lebih dihadapkan pada persaingan yang lebih keras
dengan tetangganya daripada dengan yang berada di luar klaster.
Maggioni (2004) mencoba untuk menggambarkan siklus
hidup (life cycle) suatu klater
dengan menghubungkan jumlah UKM dalam suatu klaster dengan manfaat dan biaya
berkumpul. Klaster akan terbentuk ketika manfaat berkumpul positif sehingga
mendorong pendatang baru untuk ikut berkumpul yang semakin meningkatkan manfaat
berkumpul. Pada suatu titik akan dicapai jumlah optimal penghuni klaster sehingga
pendatang baru justru menimbulkan biaya.
Woolcok dan Narayan (2000) menggambarkan siklus hidup klaster melalui
modal sosial. Modal sosial dibedakan atas modal sosial “bonding” atau perekat dengan modal sosial “bridging” atau penjembatan. Modal sosial perekat sudah ada dalam
masyarakat seperti persamaan budaya, agama, dst. sehingga dapat dimanfaatkan tanpa
bersusah payah. Modal sosial perekat dapat berkurang jika anggota kelompok
semakin banyak, sehingga manfaat berkelompok jadi berkurang. Akibatnya kewajiban
dan komitmen dalam kelompok dipandang sebagai hambatan untuk berkembang dan
diperlukan modal sosial penjembatan untuk memperbesar potensi ekonomi, seperti pendidikan,
pelatihan, arus informasi, teknologi baru dan institusi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan kelompok tersebut.
Kepercayaan
Humphrey dan Schmitz (1998) menggolongkan 2 jenis
kepercayaan (trust) yang menggambarkan
tingkat bisnis yaitu kepercayaan minimal dan kepercayaan yang luas (minimum dan extended trust). Kepercayaan minimal adalah dasar untuk membentuk
suatu kerja sama, yang diperlukan saat memulai usaha atau klaster. Sedangkan
kepercayaan yang luas diperlukan untuk membangun saling ketergantungan (interdependency) dalam rangka
meningkatkan daya saing usaha maupun klaster.
Perkembangan teknologi, spesialisasi dan
globalisasi menuntut peningkatan kepercayaan minimal menjadi kepercayaan luas.
Lembaga masyarakat berperan penting dalam proses ini sebagai fasilitator, yang mendukung
institusi sehingga kepercayaan luas dapat dicapai serta sebagai perantara yang berperan
mempromosikan kerja sama antar UKM.
Berdasarkan kebutuhan akan jaringan, kerja sama dan
kepercayaan luas, Humphrey dan Schmitz (1996) mengenalkan model pendekatan 3C.
Model ini menyatakan bahwa efisiensi bersama akan tercapai dan berkembang jika
klaster memiliki program-program yang berorientasi pelanggan (Customer oriented program) melalui
pendekatan kolektif (Collective approach)
yang ditujukan bagi perbaikan kumulatif (Cummulative
improvement).
Program yang berorientasi kepada pelanggan berarti
setiap kebijakan harus ditujukan untuk memenuhi permintaan pelanggan. Intinya
adalah jika pengusaha dapat mempelajari kebutuhan pelanggannya maka mereka akan
dapat mengatasi masalah daya saing. Kebijakan yang diterapkan antara lain
perbaikan kualitas produk dan layanan melalui bimbingan teknis, pelatihan dan
penyebaran informasi tentang permintaan pasar dan teknologi baru. Sedangkan
pendekatan kolektif bermakna setiap program ditujukan guna meningkatkan
hubungan di antara UKM. Interaksi antar UKM yang erat diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi masing-masing UKM dan pada akhirnya akan meningkatkan
kapasitas UKM secara bersama (kumulatif).
Faktor
Lokasi
Wilayah yang kompetitif tidak cukup hanya
mengandalkan faktor mikro dan makro ekonomi. Guna menciptakan lingkungan yang baik, harus
terdapat kerja sama antara pemerintah dan swasta yang disebut tingkat meta. Selain
itu daya saing yang tidak terbentuk dari pasar juga menjadi faktor penting yang
disebut tingkat meso, seperti kebijakan, instrument promosi bisnis serta
lembaga publik dan swasta (Meyer-Stamer, 2003)
Porter (1990) mencanangkan 4 atribut yang membentuk
lokasi yang berdaya saing, yang disebut Berlian Keunggulan Nasional (The Diamond of National Advantage).
Keempat atribut tersebut mencakup kondisi wilayah seperti ketersediaan tenaga
kerja dan infrastruktur; kondisi permintaan, yaitu permintaan terhadap produk dan
jasa yang dihasilkan industri; industri terkait dan pendukung yang bersaing;
serta kondisi bagaimana perusahaan berdiri, mengorganisasikan dan mengelola
dirinya serta berkompetisi.
Faktor lokasi adalah kualitas yang menyangkut
keatraktifan suatu lokasi/wilayah bagi keputusan investasi baru dan pendirian
usaha (Meyer-Stamer, 1999). Oleh karena itu instrument kebijakan lokasi harus
diarahkan untuk pendiran usaha-usaha baru baik yang dilakukan oleh pengusaha
lokal maupun investor dari luar. Ada pun faktor lokasi terdiri dari
faktor-faktor keras yang berhubungan dengan keputusan manajemen dalam memilih
lokasi yang menguntungkan bagi usahanya serta faktor-faktor lunak yang tidak
terkait dengan keputusan manajemen. Faktor-faktor lunak mencakup faktor yang
terkait dengan kenyamanan usaha seperti keberadaan institusi dan organisasi
pendukung dan yang terkait dengan kenyamanan individual seperti kualitas hidup
yang nyaman dan menyenangkan.
Baik Porter (1990) maupun Meyer-Stamer (2003)
menekankan pentingnya kerjasama di antara para pemain dalam suatu wilayah.
Porter juga menambahkan bahwa keberadaan kompetisi di antara para UKM juga
penting dalam rangka meningkatkan daya saing. Porter berkeyakinan bahwa melalui
kompetisi, UKM akan dipaksa dan dituntut untuk berinovasi dan akibatnya
produktifitas akan meningkat sehingga membawa kemakmuran di wilayah yang
bersangkutan.
Sistem Inovasi
Klaster
Inovasi adalah upaya untuk menciptakan kombinasi-kombinasi baru yang mencakup (1) penciptaan produk baru atau produk
dengan kualitas yang lebih baik, (2) penciptaan metode produksi baru, (3)
pembukaan pasar baru, (4) pembukaan sumber pasokan baru, dan (5) pengembangan organisasi industri
yang baru (Schumpeter, 2010). Inovasi akan menyebabkan struktur ekonomi yang tengah berlangsung hancur dan digantikan dengan struktur baru, yang prosesnya
disebut dengan penghancuran kreatif (creative
destruction) yang menimbulkan
pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pelaku inovasi adalah pengusaha (entrepreneur) yang sekaligus juga
menjadi agen pembangunan (agent of
development).
Farinelli dan Mytelka (2003) mengungkapkan 4 hal
yang menentukan keberhasilan suatu klaster yang inovatif, dan apa yang
diperlukan untuk mencapai ke-empat hal tersebut. Faktor pertama adalah
terdapatnya inovasi yang berkelanjutan yang dicapai dengan adanya pembelajaran
dan tukar-menukar pengetahuan di antara penghuni secara terus-menerus. Faktor
selanjutnya adalah kepercayaan yang bisa terbentuk apabila terdapat kerjasama
dan keterkaitan baik antar penghuni di dalam klaster maupun dengan pihak lain di
luar klaster. Berikutnya, klaster harus memperluaskan keterkaitan antar
penghuninya (extensive linkage) baik
secara kuantitas maupun kualitas dan untuk itu diperlukan adanya stimulasi
politis. Faktor terakhir adalah ekspor yang didukung oleh ketersediaan sumber
pendanaan.
Keberagaman juga dilihat sebagai faktor pendukung dalam pembentukan sistem inovasi klaster. Fujita dan Thisse (2002) menunjukkan bahwa di dalam klaster harus
terdapat jaringan bisnis yang beragam serta memiliki kaitan dengan lembaga perantara
seperti bank dan universitas. Keberagaman akan mendatangkan aliran informasi
yang deras sehingga mendorong dinamika pasar dan pengembangan teknologi. Kedua
hal tersebut akan membangkitkan kemampuan inovasi di dalam klaster sehingga mengurangi potensi persaingan lokal.
Dornberger dan Utama (2005) mencoba menggambarkan kaitan antara efisiensi
bersama dalam klaster dengan faktor lokasi dalam membangun sistem inovasi
klaster. Kinerja suatu klaster yang menurun karena bertambahnya jumlah penghuni dapat ditingkatkan kembali dengan jalan
meningkatkan kembali efisiensi bersama. Peningkatan efisiensi
bersama dilakukan dengan memperbaiki kualitas faktor lokasi lunak yang ditujukan untuk
mendukung inovasi dan spesialisasi sehingga kepercayaan luas (extended trust) terbangun kembali.
Pusat dari proses inovasi dalam klaster menurut Roelandt dan den Hertog
(1999) adalah perilaku dan aliansi strategis antar perusahaan serta interaksi
antara perusahaan, lembaga-lembaga riset, perguruan tinggi dan lembaga lainnya
dalam pertukaran pengetahuan. Inovasi dipandang sebagai suatu proses sosial
yang dinamis yang berkembang dalam suatu jaringan antara “penghasil/penyedia”
pengetahuan dan “pembeli dan pemakai” pengetahuan. Karenanya Lundvall (1992)
menekankan pentingnya kemampuan pembelajaran (learning capability) dari
perusahaan, lembaga penunjang dan masyarakat.
Ekonomi Islam
Sekularisme yang memisahkan konsep agama dan
non-agama melahirkan ekonomi kapitalis yang materialistis, rasionalis, hedonis,
konsumeris dan individualis. Meski telah mengantarkan pertumbuhan ekonomi, tapi
kapitalisme menimbulkan efek negatif berupa kesenjangan kesejahteraan,
kerusahakan lingkungan hidup, dekadensi moral dan masalah kemanusiaan.
Ekonomi Islam menurut
Hidayat (2009) adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang atau
masyarakat dengan cara yang halal dan thayyib
serta berlaku adil dalam usaha yang dilakukannya dengan prinsip saling ridha dan saling menguntungkan. Ekonomi Islam (syariah) dibentuk berdasarkan kaidah bahwa seluruh
kegiatan manusia di muka bumi adalah dalam rangka beribadah kepada dan mencari ridha Allah SWT
sebagaimana tercantum di dalam QS. Azzariat:56:
“Tidak Ku-ciptakan jin dan manusia kecuali untuk
beribadah kepada-Ku”.
Dengan demikian kegiatan ekonomi hanyalah
target antara guna mencapai tujuan yang lebih tinggi. Karena itu ekonomi Islam yang berlandaskan Al
Quran dan Hadits memiliki dimensi pertanggungjawaban kepada komunitas sosial,
mahluk alam lainnya dan Allah SWT. Hubungan manusia dengan Allah SWT dirumuskan
dengan
tauhid yang hakikatnya adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Allah
SWT dalam aktivitas ibadah maupun muamalah dalam rangka menciptakan pola
kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah SWT (Hidayat, 2009).
Menurut
Chapra (1997) sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi maka kesejahteraan
masyarakat menjadi tujuan dasar syariah. Dalam bidang ekonomi hal ini
diterapkan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar dan pembebasan dari semua
penyebab beban berat untuk meningkatkan kualitas moral dan material dalam
kehidupan. Sebagai khalifah manusia diperkenankan untuk mendayagunakan sumber
daya manusia dan juga sumber daya material (alam) secara efisien. Ini lah yang
menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Rasionalitas
ekonomi Islam dibangun berdasarkan aksioma-aksioma yang diturunkan dari ajaran
Islam. Hosen, Ali dan Muhtasib (2008) menjabarkan aksioma-aksioma pembentuk
rasionalitas ekonomi Islam sebagai berikut:
1.
Setiap pelaku ekonomi bertujuan untuk mendapatkan
maslahah. Oleh sebab itu maslahah yang lebih besar akan lebih dipilih daripada
yang lebih sedikit karena akan mendatangkan kebahagiaan yang lebih besar.
Kemudian maslahah akan terus diupayakan untuk meningkat sepanjang waktu.
2.
Setiap pelaku ekonomi akan berusaha menghindarkan kemubaziran.
Tolok ukur kemubaziran adalah jika pengorbanan yang dilakukan lebih besar
daripada hasil yang diharapkan.
3.
Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha meminimumkan
risiko. Meski demikian terdapat risiko-risiko yang tidak dapat diminimumkan (un-anticipated risk). Sebab itu terdapat
risiko yang bernilai, yaitu jika nilai risiko tersebut lebih kecil daripada
hasil yang diharapkan dan risiko tidak bernilai, jika hasil tidak dapat
diantisipasi atau dikalkulasi.
4.
Setiap pelaku ekonomi dihadapkan pada ketidakpastian.
Ketidakpastian dianggap sebagai situasi yang dapat menurunkan nilai maslahah.
5.
Setiap pelaku ekonomi berusaha melengkapi informasi.
Hal ini disebabkan pelaku ekonomi berhadapan dengan situasi ketidakpastian
sehingga dapat menggolongkan suatu risiko bernilai atau tidak bernilai.
6.
Setiap pelaku ekonomi mengimani adanya kehidupan
setelah mati. Dalam Islam mati merupakan awal dari kehidupan baru yang abadi di
akhirat dan kehidupan di akhirat merupakan balasan dari dari kehidupan di
dunia. Jadi kehidupan dunia hanyalah ujian bagi manusia yang menentukan tingkat
kehidupannya setelah mati (di akhirat).
7.
Setiap pelaku ekonomi mengimani bahwa sumber informasi
yang sempurna hanyalah Al Quran dan Hadits. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT
telah melengkapi kelemahan manusia dalam mencari informasi dengan memberikan
sumber informasi yang dapat digunakan sepanjang masa. Informasi ini dianggap
valid dan tidak terbantahkan sehingga pelaku ekonomi hanya perlu
menginterpretasikan dan mewujudkan dalam kehidupan ekonominya.
Selanjutnya Hidayat (2009) menunjukkan
implikasi tauhid sebagai filsafat ekonomi Islam sebagai berikut:
1.
Allah
SWT menganugerahkan manusia nikmat-Nya dalam bentuk sumber daya alam guna
memenuhi kehidupan manusia. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memanfaatkan
sumberdaya tersebut untuk kehidupan manusia. Ilmu ekonomi konvensional
menyatakan bahwa sumber daya alam terbatas jumlahnya sedangkan keinginan
manusia tidak terbatas yang dapat mengarah kepada krisis ekonomi. Sementara itu
dalam pandangan Islam, nikmat Allah tak terbatas jumlahnya sebagaimana firman
Allah SWT dalam QS. Ibrahim 34:
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat
Allah, nicaya kamu tidak bisa menghitungnya”
2.
Seluruh
sumberdaya yang ada di alam semesta adalah ciptaan dan sepenuhnya milik Allah
SWT. Sementara sumber daya alam disediakan sebagai sumber manfaat ekonomi bagi
manusia (QS Al An’am: 142–145; QS An Nahl: 10–16). Allah SWT menciptakan
manusia dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama
sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT mengatur mekanisme hubungan antar
manusia serta sistem distribusi dan perolehan rezeki. Hal ini mendorong
tumbuhnya persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu
dan bekerjasama dalam ekonomi (syirkah, qiradh dan mudharabah) yang sangat
berbeda dengan ekonomi kapitalis yang individualis.
Prinsip
ekonomi Islam adalah kumpulan norma atau nilai ekonomi Islam yang jelas dan
praktis, yang oleh Hidayat
(2009) dijabarkan
sebagai berikut:
1.
Manusia
adalah khalifah dan pemakmuran bumi (QS. Al Baqarah: 30):
“Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak
menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui.”
2.
Setiap harta yang dimiliki terdapat bagian orang
miskin (QS Al Ma’aarij: 24-25):
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
3.
Dilarang memakan harta secara bathil kecuali melalui perniagaan secara suka sama suka (QS. An Nisa’: 29 – 30):
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan secara suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa
berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan
memasukkannya ke dalam neraka, yang demikian adalah mudah bagi Allah.”
4.
Penghapusan praktik riba (QS Al Baqarah: 275):
“Orang-orang
yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka dan mereka
kekal di dalamnya.”
5.
Penolakan terhadap monopoli (QS Al Hasyr: 7):
“Apa saja harta rampasan (fai-i)
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari
penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu,maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.”
Etika Bisnis Islam
Pengertian etika adalah
kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia. Dalam Islam, etika
disebut “Akhlak” yang berarti budi pekerti. Imam Ghazali mendefinisikan
etika/akhlak sebagai suatu sifat yang bersemayam pada jiwa dan melahirkan
perbuatan secara otomatis tanpa memerlukan lagi pemikiran (Hidayat, 2009).
Dalam ekonomi Islam,
bisnis dan etika tidak dipandang sebagai
hal yang bertentangan karena bisnis yang merupakan simbol
dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari investasi akhirat.
Pengertian
bisnis juga tidak
dibatasi pada
urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang ditujukan untuk
meraih pahala akhirat (QS
“Wahai
Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan
(bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih? yaitu beriman kepada
allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu,
itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
Menurut Mannan (1993) dan Ahmad (1992) dalam Hosen,
Ali dan Muhtasib (2008) ekonomi Islam merupakan implementasi sistem etika dalam
kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk pengembangan moral masyarakat dalam
bentuk penekanan spirit Islam dalam setiap aktivitas ekonomi.
Islam memberikan
rambu-rambu dalam melakukan transaksi dalam dunia usaha atau perdagangan. Dalam
menjalankan usaha, manusia tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Hidayat
(2009) menunjukkan bahwa etika bisnis dalam ekonomi Islam dibangun atas 4
(empat) pilar yaitu tauhid, keadilan, kebebasan berkehendak dan tanggung jawab.
Pilar tauhid bermakna
bahwa manusia harus memantulkan cahaya kemuliaan Allah SWT dalam semua kegiatan
duniawi. Dalam tingkat absolut manusia berserah tanpa syarat atas kehendak
Allah dan meyakini apa yang ada di alam ini adalah milik Allah SWT. Rasulullah
Muhammad SAW mewujudkan pilar tauhid dalam kepeloporannya meninggalkan riba,
transaksi fiktif (gharar), maysir (spekulatif)
dan komoditi haram.
Pilar keadilan
merupakan pemaknaan terhadap harmonisasi dengan melakukan penyeimbangan
keberagaman guna menghasilkan tatanan yang lebih baik. Keseimbangan dan
keharmonisan tesebut bersifat dinamis yang memerlukan kekuatan besar untuk
mewujudkannya. Dalam transaksi ekonomi keseimbangan tersebut diwujudkan dengan
akad yang dibentuk atas dasar kesepakatan serta meninggalkan kontrak ribawi
menuju kontrak mudharabah dan musyarakah.
Pilar kebebasan
berkehendak dibangun atas dasar ajaran Islam bahwa manusia adalah “bebas” di
dalam batas-batas yang ditentukan Allah SWT. Hanya Allah SWT lah yang mutlak
bebas. Di dalam ekonomi Islam, kebebasan tersebut ditunjukkan dengan Islam yang
membolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan,
menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas-luasnya dan
sebesar-besarnya dan melakukan transaksi dengan siapa pun tanpa melihat latar
belakang agamanya.
Pilar tanggung jawab
dalam etika bisnis Islam menjadi penyeimbang dari pilar kebebasan yang
diwujudkan dalam bentuk integritas yang tinggi dalam menjalankan kesepakatan
transaksi (kontrak). Di samping itu, tanggung jawab juga dikaitkan dengan implikasi
transaksi ekonomi terhadap masyarakat dan lingkungan serta hubungan dengan
Allah SWT. Hal ini menegaskan kembali 3 dimensi ekonomi Islam
yaitu dimensi ketuhanan (Ilahiyah),
masyarakat (sosial) dan lingkungan (environment).
Ali (2005) menjelaskan
bahwa nilai-nilai dasar etika bisnis Islam
adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Nilai-nilai tersebut
membentuk prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi),
kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas yang penerapannya bersifat mengikuti perkembangan ruang dan waktu.
|
Nilai Dasar
|
Prinsip Umum
|
Pemaknaan
|
|
Tauhid
|
Kesatuan dan Integrasi
|
§ Integrasi antar semua bidang
kehidupan, agama, ekonomi, dan sosial-politik-budaya.
§ Kesatuan antara kegiatan bisnis
dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
§ Kesatuan pemilikan manusia dengan Allah
SWT, sehingga kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah SWT dan di
dalamnya terkandung kewajiban sosial.
|
|
Kesamaan
|
Tidak
ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan ras, warna
kulit, jenis kelamin, atau agama.
|
|
|
Khilafah
|
Intelektualitas
|
Kemampuan
kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan
mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang
konkret dan bermanfaat.
|
|
Kehendak
Bebas
|
Kemampuan
bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesuai dengan parameter
ciptaan Allah SWT.
|
|
|
Tanggungjawab
dan Akuntabilitas
|
Kesediaan
pelaku bisnis untuk bertang gungjawab atas dan mempertanggung jawabkan
tindakannya.
|
|
|
Ibadah
|
Penyerahan
Total
|
§ Kemampuan pelaku bisnis untuk mem
bebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia kepada ciptaan nya
sendiri (seperti kekuasaan dan kekayaan).
§ Kemampuan pelaku bisnis untuk
menjadikan penghambaan manusia kepada Tuhan sebagai wawasan batin sekaligus
komitmen moral yang berfungsi mem berikan arah, tujuan dan pemaknaan terhadap
aktualisasi kegiatan bisnisnya.
|
|
Tazkiyah
|
Kejujuran
|
Kejujuran
pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri
dengan cara menyuap, menimbun barang, berbuat curang dan menipu, tidak
memanipulasi barang dari segi kualitas dan kuantitasnya.
|
|
Keadilan
|
Kemampuan
pelaku bisnis untuk men ciptakan keseimbangan/moderasi dalam transaksi (mengurangi timbangan) dan membebaskan
penindasan, misalnya riba dan memonopoli usaha.
|
|
|
Keterbukaan
|
Kesediaan
pelaku bisnis untuk meneri ma pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih
benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif dan
positif.
|
|
|
Ihsan
|
Kebaikan bagi orang lain
|
Kesediaan
pelaku bisnis untuk memberi kan kebaikan kepada orang lain, misalnya
penjadwalan ulang, menerima pengembalian barang yang telah dibeli, pembayaran
hutang sebelum jatuh tempo.
|
|
|
Kebersamaan
|
Kebersamaan
pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan
masing-masing, kebersamaan dalam memikul tanggung jawab sesuai dengan beban
tugas, dan kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara proporsional.
|
Sumber: Ali (2005)
Tabel 1.
Nilai Dasar dan Prinsip Umum Etika Bisnis Islami
Ali (2005) dan Metwally
(1995) menunjukkan 3 prilaku utama yang membedakan pengusaha Islam, yang
meneladani Rasulullah SAW dengan pengusaha kapitalis sebagai berikut:
1.
Kejujuran
Metwally
(1995) menjelaskan prinsip kejujuran dalam ekonomi Islam menjadi penolak bagi prinsip mementingkan diri sendiri (self interest) ekonomi kapitalis. Pengusaha Islam akan menghindari advertensi
yang berpura-pura untuk menguasai pasar dan meningkatkan harga. Allah SWT menuntut
pengusaha Islam untuk jujur (QS. At Taubah: 119) dan menjaga amanah (Q.S. Al Mu’minun: 8), dan Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa
yang menipu, maka bukan lah dia bagian dari Umatnya.
2.
Keadilan
Islam
mengajurkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat curang atau dzalim. Secara
spesifik Allah SWT memerintahkan untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang
benar dan tidak
melakukan kecurangan dengan mengurangi
takaran dan timbangan (QS. al Isra’: 35 dan QS. Al
Muthaffifin: 1-3). Lebih jauh
lagi keadilan juga diwujudkan dengan prilaku anti
monopoli, diskriminasi dan pembatasan kegiatan perdagangan.
3.
Pandangan
terhadap Halal dan Haram
Pengusaha
Islam tidak akan terlibat dalam kegiatan yang dilarang Islam (haram), baik yang
menyangkut objek transaksi (barang atau jasa) maupun cara mendapatkannya. Sepanjang
objek transaksi halal, Islam membolehkan bertransaksi dengan siapapun dengan
tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya.
Etika bisnis Islam bertolak dari prinsip Tauhid,
yang merupakan bentuk penyerahan diri manusia sepenuhnya atas tuntunan dan
kehendak Allah SWT. Titik tolak dari prinsip Tauhid ini memunculkan kesadaran
bahwa Allah SWT melihat dan mencatat segala tindak-tanduk di dunia. Secara individual kesadaran tersebut menjaga terus dilaksanakannya etika bisnis Islam.
Inovasi dalam
Islam
Inovasi sebagaiman
didefinisikan oleh Schumpeter (2010), berkaitan dengan aktivitas penciptaan
perubahan dan perbaikan. Perubahan berarti juga mengenalkan sesuatu yang baru
dengan menggantikan yang lama menuju ke suatu hal yang lebih baik. Di dalam
Islam, inovasi dimaknai sebagai hijrah. Secara harfiah hijrah adalah berpindah
yang dapat dimaknai dengan membaharui hidup dalam segala aspek pada kondisi
hasil karya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok harus lebih baik dari
hari ini (Massigit’s Journal, 2010).
Merujuk
kepada Hannifa dalam Harahap (2008), inovasi dalam Islam memiliki tiga dimensi
ibadah yaitu: (1) mencari ridho Allah SWT; (2) memberi keuntungan kepada
masyarakat, dan; (3) mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan. Rasulullah
Muhammad SAW member tuntunan untuk berinovasi melalui hadist-hadist berikut:
1. Hadist dari Abu Hurairoh r.a.,
“Rasulullah
SAW bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia
meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.”
(HR. Tirmidzi dan lainnya).
2. Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abu
Tholib, cucu Rasulullah SAW:
”Aku telah hafal (sabda) Rasulullah SAW:
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Dalam ekonomi Islam yang
berlandaskan upaya mencari keridhoan Allah di dunia dan akhirat, upaya inovasi
(hijrah) diganjar tinggi oleh Allah SWT, yang digambarkan dengan
hak bagi seorang inovator untuk memilih surganya, seperti tercantum dalam QS. Al
Hajh: 59 berikut
(Sigit, 2008):
“Demi (orang-orang yang berhijrah/inovasi)
sesungguhnya Dia (Allah) akan memasukkan mereka ketempat (surga) yang mereka
sukai (dia sendiri yang memilih). Sungguh Allah Maha mengetahui dan Maha
penyantun.”
Membangun Sistem Inovasi dengan Etika Bisnis Islam
Berbagai penelitian
mengenai klaster [Fujita dan Thisse (2002), Farinelli dan Mytelka (2003),
Dornberger dan Utama (2005)] menganjurkan untuk meningkatkan kinerjanya, maka
klaster harus tumbuh dan bertransformasi menjadi sistem inovasi yang
diperkenalkan oleh Schmitz (1992) dengan nama Industrial District.
Bertitik tolak dari pandangan Hosen, Ali dan Muhtasib
(2008) mengenai rasionalitas ekonomi Islam dan Massigit’s Journal (2010),
inovasi dapat dimaknai sebagai upaya meraih maslahat yang lebih besar atau
memperbesar maslahat secara terus menerus demi kesejahteraan hidup di dunia dan
keutamaan hidup di akhirat dengan cara menghindari kemubaziran dan pengendalian
risiko dalam situasi yang penuh ketidakpastian dengan bersandarkan kepada Al
Quran dan Hadits sebagai sumber informasi utama. Rasionalitas ini lah yang
menjadi landasan bagi pengembangan sistem inovasi di klaster.
Mengacu kepada penelitian Woolcock dan Narayan
(2000) tentang pengaruh modal sosial terhadap kinerja klaster, kesamaan agama merupakan modal sosial “bonding” atau
perekat. Seiring dengan
berkembangnya jumlah penghuni klaster sebagaimana diungkapkan Maggioni (2004),
manfaat berada dalam klaster menjadi berkurang karena modal perekat tersebut
menjadi longgar. Oleh karena itu diperlukan intervensi (faktor eksternal) untuk
meningkatkan kembali kinerja klaster.
Pengenalan dan penerapan etika bisnis Islam, yang merupakan bagian dari ekonomi Islam bisa menjadi faktor eksternal yang berperan sebagai modal sosial “bridging”
atau penjembatan guna
membangun sistem inovasi Islam di dalam klaster. Terbangunnya sistem inovasi Islam
akan mengembalikan manfaat berklaster dan juga meningkatkan kembali kinerja
klaster.
Peningkatan kinerja klaster
menjadi faktor penting bagi pengembangan kewirausahaan, baik berupa peningkatan
kualitas wirausaha yang ada maupun berupa tumbuhnya wirausahawan baru. Hal ini
disebabkan kinerja klaster yang baik mencerminkan baiknya kualitas faktor lunak
yang berhubungan dengan perusahaan dan menjadi pendorong bagi munculnya
wirausahawan baru, baik yang dari dalam maupun luar klaster sebagaimana yang
diproyeksikan oleh Meyer Stamer (1999).
Etika bisnis Islam dibentuk
oleh 4 pilar (Hidayat, 2009), yaitu tauhid, kebebasan berkehendak, keadilan dan
tanggung jawab. Akan tetapi keadilan dan tanggung jawab merupakan kesatuan yang
saling melengkapi seperti halnya 2 sisi pada sekeping mata uang, hingga dapat
disebut dengan keadilan yang bertanggung jawab. Tauhid atau kepercayaan dan
keyakinan kepada Allah SWT mendasari kebebasan berkehendak setiap insan beriman
dan sekalligus menghidupi keadilan yang bertanggung jawab. Ketiga hal ini lah
yang menjadi titik tolak bagi terbangunnya sistem inovasi dalam klaster.
Kebebasan berkehendak yang
berlandaskan Tauhid akan mendorong tumbuhnya hubungan (interaksi) antara
penghuni klaster. Sepanjang objek dan mekanismenya halal, maka Islam memberi
kebebasan bagi umatnya untuk berinteraksi dengan siapa saja. Intensitas
interaksi yang tinggi akan membangun jaringan keterkaitan yang erat (extensive linkage) yang oleh Farinelli
dan Mytelka (2003) merupakan salah satu prasyarat terbentuknya sistem inovasi
dalam klaster. Mengambil teori efisiensi
bersama dari Schmitz (1999) keterkaitan yang erat dijelaskan dalam bentuk joint
action yang berujung kepada peningkatan efisiensi bersama dan peningkatan
kinerja klaster.
Selanjutnya keadilan yang
bertanggung jawab yang dihidupkan oleh Tauhid akan mengemukakan kejujuran
sehingga dapat melembagakan kepercayaan dalam klaster. Apabila kesamaan agama
menjadi modal perekat yang membangun kepercayaan minimal (minimal trust) maka kepercayaan yang dihasilkan oleh keadilan yang
bertanggung jawab sudah merupakan kepercayaan yang luas (extended trust) sebagaimana yang diterangkan oleh Humphrey dan
Schmitz (1998). Ada pun kepercayaan bagi Farinelli dan Mytelka (2003) juga
menjadi prasyarat bagi terbentuknya sistem inovasi. Hal ini diperkuat dengan
teori efisiensi bersama dari Schmitz (1999) yang menyebutkan bahwa kepercayaan
akan melandasi efisiensi bersama yang berujung kepada peningkatan kinerja
klaster.
Sementara itu Roeland dan
Den Hertog (1999) yang menyebutkan sistem inovasi dibentuk oleh interaksi dan
pembelajaran. Dengan demikian, proses interaksi yang kuat serta kepercayaan
luas yang dibangun oleh kebebasan berkehendak dan keadilan yang bertanggung
jawab akan membangun budaya pembelajaran dalam klaster. Pembelajaran
memungkinkan masuknya pengetahuan dan teknologi baru dalam klaster sehingga
menghasilkan penciptaan baru atau inovasi.
Mengingat bahwa kebebasan
berkehendak dan keadilan bertanggung jawab dibangun atas dasar Tauhid, maka
proses pembelajaran yang terbangun juga mengacu kepada Tauhid. Dengan demikian
inovasi yang berlangsung juga akan memiliki dimensi Tauhid. Merujuk Hanifa
dalam Harahap (2003) maka Tauhid memiliki 3 dimensi yaitu Ilahiyah, masyarakat
dan lingkungan. Ini bararti inovasi yang berlangsung juga akan bertujuan untuk
perbaikan kualitas hidup masyarakat, perbaikan kualitas lingkungan serta
peningkatan kualitas keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan ridha
Allah SWT di dunia dan akhirat.
Sistem inovasi yang
dibentuk dari etika bisnis Islam di atas disebut dengan sistem inovasi Islam
yang dapat dilustrasikan sebagaimana berikut:
Gambar 1. Sistem Inovasi
Islam
Penutup
Penerapan etika bisnis Islam yang
merupakan bagian dari ekonomi Islam yang multi dimensi (dimensi Ilahiah, masyarakat dan lingkungan) dapat membentuk sistem
inovasi Islam yang bertujuan memperoleh ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Berkembangnya sistem inovasi dalam klaster menyebabkan peningkatan kualitas
lokasi klaster sehingga akan dapat memunculkan wirausahawan baru baik dari luar
maupun dalam klaster.
Etika bisnis Islam yang berlandaskan Tauhid akan
mengedepankan kebebasan berkehendak yang halal dalam keadilan yang bertanggung
jawab. Kebebasan berkehendak dapat memperbesar kemungkinan berlangsungnya
interaksi antar penghuni klaster yang melahirkan extensive linkage. Sedangkan keadilan yang bertanggung jawab
melahirkan kepercayaan luas (extended
trust). Kombinasi dari extensive linkage dan kepercayaan luas dapat
mengembalikan efisiensi bersama dan juga memunculkan budaya pembelajaran yang
merupakan inti dari sistem inovasi. Selanjutnya, karena dibangun atas dasar
Tauhid maka pembelajaran yang berlangsung dalam sistem inovasi tersebut akan
juga berorientasi pada Tauhid. Oleh sebab itu sistem inovasi yang terbangun
tersebut disebut dengan Sistem Inovasi Islam.
Sistem inovasi Islam ini perlu dipertajam
terutama dengan pembuktian-pembuktian empiris sehingga benar-benar terbentuk
model lengkap yang dapat dikembangkan menjadi best practice. Apabila sistem
ekonomi Islam yang ternyata terbukti kebal terhadap berbagai krisis ekonomi
yang menghantam dunia bisnis, maka sistem inovasi Islam ini pun diharapkan
dapat mengantarkan klaster UKM dan wirausahawan melewati berbagai tantangan
yang dihadapinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Marpuji (2005), ‘ Etika Bisnis Dalam Islam (Kritik Terhadap Kapitalisme). SHABRAN, Jurnal Studi dan
Dakwah Islam, 19 (2).
pp. 38-54.
Chapra, M. Umer (1997), ‘Al Quran Menuju Sistem
Moneter yang Adil ’, Dana Bhakti Prima Yasa, Jogjakarta
Dornberger,
Utz and Iman Budi Utama (2005),
‘Collective Efficiency and Enterprise Performance in Different Stages of the
Cluster Life Cycle’, International SEPT Programme (Small Enterprise Promotion +
Training), University of Leipzig, available at: www.uni-leipzig.de/sept
Farinelli,
F. and L. Mytelka (2003), ‘From Local Cluster to Innovation Systems’ in J.
E. Cassiolato, H. M. M. Lastress and M.
L. Maciel (eds.), Systems of Innovation and Development: Evidence from
Brazil, Edward Elgar, Chaltenham
Fujita,
M. and J. F. Thisse (2001), ‘Economics
of Agglomeration’, Cambridge University Press, Cambridge.
Harahap Sofyan S. (2003), ‘Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah’,
Pustaka Quantum, Jakarta
Hidayat, Mohamad (2009), ‘Pengantar Ekonomi Islam’,
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Jakarta.
Hosen, M. Nadratuzzaman and Ali, A.M. Hasan and
Muhtasib, A. Bahrul (2008), ‘Materi Dakwah Ekonomi Syariah’, Pusat Komunikasi
Ekonomi Syariah, Jakarta.
Humphrey,
J. and H. Schmitz (1995), ‘Principles for Promoting Clusters & Networks of
SMEs’, in UNIDO Small Medium Enterprises Programme.
¾¾¾¾¾¾ (1996), ‘The Triple C
Approach to Local Industry Policy’, in World Development, Vol. 24, no.
12, pp. 1859-1877.
Karim, M. Rusli (ed.) (1992), ‘Berbagai Aspek Ekonomi
Islam’ Tiara Wacana Yogya dan P3EI Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Kristensen,
P. H. (1992), ‘Industrial Districts in West Jutland, Denmark’, in F. Pyke and
W. Sengenberger (eds.), Industrial Districts and Local Economic Regeneration,
International Institute for Labours Studies Geneva, Geneva
Lundval, Bengt – Åke (1992), ‘National Innovation
Systems: Towards a Theory of Innovation and Interactive Learing’, Pinter,
London
Maggioni,
M.A (2004), ‘The Rise and Fall of Industrial Cluster: Technology and The Life
Cycle of The Region’, Institut d’Economia de Barcelona, available at http://www.pcb.ub.es/ieb/serie/doc2004-6.pdf
[17 April 2005]
Marshall,
A. (1920), ‘Principles of Economics’, Macmillan, London.
Massigit’s Journal (2010), ‘Inovasi dalam Perspektif
Bisnis Islam’. In http://massigit.staff.umy.ac.id/?p=635
[6 November 2010]
Metwally, M.M. (1995), ‘Teori dan Model Ekonomi
Islam’, Bangkit Daya Insana, Jakarta.
Meyer-Stamer,
J. (1999), ’Lokale und Regionale Standortpolitik – Konzepte und Instrumente
jenseit Von Industriepolitik und traditioneller Wirtschaftsförderung’, in INEF
– Report 39, Gerhard-Mercator-Universität
Duisburg, Duisburg
Porter,
M. E., (1990), ‘The Competitive
Advantage of Nations’, Mc Millan Press. LTD, London.
Pyke,
F., and W. Sengenberger (eds.) (1992), ‘Industrial Districts and Local Economic
Regeneration’, International Institute for Labour Studies Geneva.
Roeland, T. J.A. & P. den Hertog (eds.) (1999),
‘Boosting Innovation: The Cluster Approach’, OECD, Paris.
Schmitz,
H. (1992), ‘Industrial Districts: Modal and Reality in Baden-Württemberg,
Germany’, in F. Pyke and W. Sengenberger (eds.) (1992), Industrial Districts
and Local Economic Regeneration, International Institute for Labours
Studies Geneva, Geneva.
¾¾¾¾¾¾ (1999), ‘Collective
Efficiency and Increasing Returns’, in Cambridge Journal of Economics,
Vol. 23, Cambridge.
Schumpeter, Joseph A. (2010), ‘Capitalilsm, Socialism
and Democracy’, Routledge Classics, London and New York.
Woolcock,
M. and D. Narayan (2000), ‘Social Capital: Implications for development Theory,
research, and Policy’. The World Bank Research Observer, Vol. 15, No. 2
(August). In: http://www.worldbank.org/research/journals/wbro/obsaug00/pdf/(5)Woolcock%20%20Narayan.pdf
[19 May 2004]
