Wednesday, February 04, 2015

ETIKA BISNIS ISLAM SEBAGAI PENDORONG TERBENTUKNYA SISTEM INOVASI PADA KLASTER UKM



Herbudhi S. Tomo - Iman Budi Utama


Abstrak

Klaster didefinisikan sebagai sekelompok perusahaan dan institusi-institusi yang yang saling terhubung dalam suatu geografi tertentu dalam ikatan yang kuat dan saling melengkapi. Klaster diyakini sebagai media yang baik untuk pengembangan kewirausahaan sebab penghimpunan wirausahawan dalam klaster akan mendorong efisiensi dan daya saing. Sebagaimana suatu organisasi, ditemukan adanya siklus hidup (life cycle) klaster yang menghubungkan antara manfaat (efisiensi) klaster dengan jumlah penghuni yang dikaitkan dengan modal sosial dan tingkat kepercayaan. Oleh sebab itu, pada suatu titik klaster akan mengalami kemunduran kecuali klaster tersebut berkembang menjadi suatu sistem inovasi yang disebut dengan klaster inovasi. Pada klaster inovasi terjadi interaksi antara para penghuninya dalam proses pembelajaran guna menghasilkan, mendifusikan dan menggunakan pengetahuan dan teknologi baru yang bermanfaat secara ekonomi.

Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat) dengan bersandarkan kepada Al Quran dan Hadits. Ekonomi Islam dibentuk atas dasar hubungan manusia dengan Tuhan (Tauhid), alam dan manusia lainnya, dimana Tuhan menjadi puncak segitiga tersebut. Dengan demikian, dalam tindakan ekonominya seorang Muslim harus menerapkan norma-norma akhlak dan kemanusiaan dalam rangka mencari ridho Allah SWT dengan mengedepankan etika bisnis Islam. Terkait dengan inovasi, Islam memaknai inovasi sebagai “hijrah”, yaitu membaharui hidup dalam segala aspek pada kondisi hasil karya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok harus lebih baik dari hari ini. Inovasi/hijrah direalisasikan melalui pengetahuan atau teknologi baru yang memberikan maslahat bagi manusia, alam dan mendatangkan ridho Allah SWT.

Terdapat kombinasi yang saling melengkapi antara klaster inovasi dan ekonomi Islam. Kinerja klaster sangat tergantung kepada modal sosial dan tingkat kepercayaan yang dijamin keberadaannya oleh etika bisnis Islam yang menyertakan faktor ketuhanan (Ilahiyah) dalam praktek bisnis. Di samping itu, etika bisnis Islam, yang merupakan bagian dari ekonomi Islam menopang upaya yang terus menerus untuk menjadi lebih baik di mata Allah SWT sehingga mendorong berkembangnya klaster menjadi sistem inovasi Islam.


Kata kunci: Klaster, ekonomi Islam, sistem inovasi.





Pengantar

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran yang sangat penting terhadap ekonomi Indonesia. Lebih dari 99.9% pengusaha di Indonesia adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun demikian sekitar 99,4% pekerja di Indonesia mencari hidup di UMKM. Di samping itu, UMKM berkontribusi sekitar 57% dari PDB Indonesia di tahun 2004 dan 42% terhadap nilai ekspor nasional. Akan tetapi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB dan eksport nasional cenderung statis yang mengindikasikan adanya permasalahan dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

Berbagai studi menyatakan bahwa UKM akan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saingnya apabila tergabung di dalam klaster. Sejak tahun 2000 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementrian Perindustrian telah mencanangkan program pengembangan klaster sebagai bagian dari upaya pengembangan UKM. Namun, hingga hampir 10 tahun kebijakan berjalan, belum dijumpai adanya klaster di Indonesia yang inovatif dan mampu bersaing di kancah internasional dengan berkelanjutan.


Tujuan

Berdasarkan studi yang dilakukan Dornberger dan Utama (2005) di Bali, maka kinerja suatu klaster UKM dapat menurun karena berkurangnya kualitas efisiensi bersama akibat meningkatnya jumlah  penghuni klaster. Efisiensi bersama tersebut akan dapat ditingkatkan dengan adanya perbaikan kualitas faktor lokasi yang ditujukan untuk mendukung inovasi dan spesialisasi sehingga terbangun kepercayaan yang luas sehingga pada akhirnya akan kembali meningkatkan kinerja klaster tersebut.

Paper ini mencoba untuk mencoba menjawab pertanyaan apakah penerapan sistem ekonomi Islam pada suatu klaster akan dapat memperpanjang siklus hidup (life cycle) suatu klaster yang diwujudkan dengan bertransformasinya klaster tersebut menjadi sistem inovasi atau yang dikenal dengan klaster inovasi.


Klaster

Keberadaan sejumlah perusahaan dalam satu lokasi (agglomeration) diyakini oleh Marshall (1920) dapat mendatangkan manfaat lebih besar karena terjadi pengumpulan pasar tenaga kerja, spesialisasi, penyebaran teknologi yang disebut dengan external economies. Agglomerasi mendorong kerjasama di sepanjang rantai nilai (value chain), sehingga pengusaha cenderung untuk semakin konsentrasi pada keahliannya. Konsentrasi tersebut membentuk pembagian tugas, yang disebut dengan external division of labor, sehingga menciptakan klaster.

Porter (1998) mendefinisikan klaster sebagai sekelompok perusahaan dan institusi-institusi yang yang saling terhubung dalam suatu geografi tertentu dalam ikatan yang kuat dan saling melengkapi. Fisher dan Reuber (2000) menggambarkan karakteristik klaster sebagai berikut:
1.      Umumnya didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM).
2.      UKM-UKM tersebut terkonsentrasi dalam wilayah geografi yang kecil tanpa mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan seperti kota, provinsi atau Negara.
3.      Para UKM tersebut terkonsentrasi pada industri tertentu yang sama dan menghasilkan berbagai jenis produk akan tetapi terjadi pembagian kerja di antara mereka.
4.      Terdapat kesamaan sosial, budaya atau politis akibat pertukaran nilai-nilai setempat.
5.      Terbangunnya kerja sama dan sekaligus persaingan antar-UKM yang membentuk keterkaitan vertikal, di sepanjang rantai nilai dan horizontal, di antara UKM dalam level rantai nilai yang sama serta tindakan dan pembelajaran kolektif.


Efisiensi Bersama

Klaster akan membuka jalan bagi efisiensi yang sulit dicapai apabila suatu perusahaan berdiri sendiri. Pencapaian tersebut ditangkap oleh konsep efisiensi bersama (collective efficiency) yang diperkenalkan oleh Schmitz (1999) sebagai keunggulan daya saing yang dihasilkan oleh ekonomi eksternal (external economies) dan aksi bersama (joint action). Agglomerasi dan ekonomi eksternal tanpa aksi bersama tidak akan cukup untuk mendukung pengembangan daya saing suatu klaster. Aksi bersama dapat ditemukan dalam bentuk kerja sama antar perusahaan (bilateral) maupun dalam asosiasi (multilateral) atau dalam bentuk kerja sama horizontal (antar pesaing) maupun kerjasama vertikal di sepanjang rantai nilai.

Aksi bersama dapat berlangsung berkat adanya modal sosial.  Modal sosial menurut Fukuyama (2000) adalah serangkaian nilai dan norma yang dianut oleh anggota-anggota suatu kelompok yang memungkinkan mereka untuk bekerja sama satu dengan yang lain. Untuk melakukan aksi bersama diperlukan saling percaya di antara para penghuni, yang membangun norma dan jaringan (Woolcock dan Narayan, 2000).


Siklus Hidup Klaster

Keberadaan sejumlah UKM dalam lokasi yang sama dapat juga menjadi hambatan utama dalam kompetisi. Meskipun belum mencapai skala ekonomis, namun UKM di dalam klaster cenderung sulit untuk memperbesar usahanya karena tingkat permintaan yang relatif tetap akibat tersebarnya konsumen. Sebab itu kompetisi di dalam klaster akan semakin terlokalisasi, sehingga suatu UKM akan lebih dihadapkan pada persaingan yang lebih keras dengan tetangganya daripada dengan yang berada di luar klaster.

Maggioni (2004) mencoba untuk menggambarkan siklus hidup (life cycle) suatu klater dengan menghubungkan jumlah UKM dalam suatu klaster dengan manfaat dan biaya berkumpul. Klaster akan terbentuk ketika manfaat berkumpul positif sehingga mendorong pendatang baru untuk ikut berkumpul yang semakin meningkatkan manfaat berkumpul. Pada suatu titik akan dicapai jumlah optimal penghuni klaster sehingga pendatang baru justru menimbulkan biaya.

Woolcok dan Narayan (2000) menggambarkan siklus hidup klaster melalui modal sosial. Modal sosial dibedakan atas modal sosial “bonding” atau perekat dengan modal sosial “bridging” atau penjembatan. Modal sosial perekat sudah ada dalam masyarakat seperti persamaan budaya, agama, dst. sehingga dapat dimanfaatkan tanpa bersusah payah. Modal sosial perekat dapat berkurang jika anggota kelompok semakin banyak, sehingga manfaat berkelompok jadi berkurang. Akibatnya kewajiban dan komitmen dalam kelompok dipandang sebagai hambatan untuk berkembang dan diperlukan modal sosial penjembatan untuk memperbesar potensi ekonomi, seperti pendidikan, pelatihan, arus informasi, teknologi baru dan institusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok tersebut.


Kepercayaan

Humphrey dan Schmitz (1998) menggolongkan 2 jenis kepercayaan (trust) yang menggambarkan tingkat bisnis yaitu kepercayaan minimal dan kepercayaan yang luas (minimum dan extended trust). Kepercayaan minimal adalah dasar untuk membentuk suatu kerja sama, yang diperlukan saat memulai usaha atau klaster. Sedangkan kepercayaan yang luas diperlukan untuk membangun saling ketergantungan (interdependency) dalam rangka meningkatkan daya saing usaha maupun klaster.

Perkembangan teknologi, spesialisasi dan globalisasi menuntut peningkatan kepercayaan minimal menjadi kepercayaan luas. Lembaga masyarakat berperan penting dalam proses ini sebagai fasilitator, yang mendukung institusi sehingga kepercayaan luas dapat dicapai serta sebagai perantara yang berperan mempromosikan kerja sama antar UKM.

Berdasarkan kebutuhan akan jaringan, kerja sama dan kepercayaan luas, Humphrey dan Schmitz (1996) mengenalkan model pendekatan 3C. Model ini menyatakan bahwa efisiensi bersama akan tercapai dan berkembang jika klaster memiliki program-program yang berorientasi pelanggan (Customer oriented program) melalui pendekatan kolektif (Collective approach) yang ditujukan bagi perbaikan kumulatif (Cummulative improvement).

Program yang berorientasi kepada pelanggan berarti setiap kebijakan harus ditujukan untuk memenuhi permintaan pelanggan. Intinya adalah jika pengusaha dapat mempelajari kebutuhan pelanggannya maka mereka akan dapat mengatasi masalah daya saing. Kebijakan yang diterapkan antara lain perbaikan kualitas produk dan layanan melalui bimbingan teknis, pelatihan dan penyebaran informasi tentang permintaan pasar dan teknologi baru. Sedangkan pendekatan kolektif bermakna setiap program ditujukan guna meningkatkan hubungan di antara UKM. Interaksi antar UKM yang erat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi masing-masing UKM dan pada akhirnya akan meningkatkan kapasitas UKM secara bersama (kumulatif).


Faktor Lokasi

Wilayah yang kompetitif tidak cukup hanya mengandalkan faktor mikro dan makro ekonomi. Guna menciptakan lingkungan yang baik, harus terdapat kerja sama antara pemerintah dan swasta yang disebut tingkat meta. Selain itu daya saing yang tidak terbentuk dari pasar juga menjadi faktor penting yang disebut tingkat meso, seperti kebijakan, instrument promosi bisnis serta lembaga publik dan swasta (Meyer-Stamer, 2003)


Porter (1990) mencanangkan 4 atribut yang membentuk lokasi yang berdaya saing, yang disebut Berlian Keunggulan Nasional (The Diamond of National Advantage). Keempat atribut tersebut mencakup kondisi wilayah seperti ketersediaan tenaga kerja dan infrastruktur; kondisi permintaan, yaitu permintaan terhadap produk dan jasa yang dihasilkan industri; industri terkait dan pendukung yang bersaing; serta kondisi bagaimana perusahaan berdiri, mengorganisasikan dan mengelola dirinya serta berkompetisi.

Faktor lokasi adalah kualitas yang menyangkut keatraktifan suatu lokasi/wilayah bagi keputusan investasi baru dan pendirian usaha (Meyer-Stamer, 1999). Oleh karena itu instrument kebijakan lokasi harus diarahkan untuk pendiran usaha-usaha baru baik yang dilakukan oleh pengusaha lokal maupun investor dari luar. Ada pun faktor lokasi terdiri dari faktor-faktor keras yang berhubungan dengan keputusan manajemen dalam memilih lokasi yang menguntungkan bagi usahanya serta faktor-faktor lunak yang tidak terkait dengan keputusan manajemen. Faktor-faktor lunak mencakup faktor yang terkait dengan kenyamanan usaha seperti keberadaan institusi dan organisasi pendukung dan yang terkait dengan kenyamanan individual seperti kualitas hidup yang nyaman dan menyenangkan.

Baik Porter (1990) maupun Meyer-Stamer (2003) menekankan pentingnya kerjasama di antara para pemain dalam suatu wilayah. Porter juga menambahkan bahwa keberadaan kompetisi di antara para UKM juga penting dalam rangka meningkatkan daya saing. Porter berkeyakinan bahwa melalui kompetisi, UKM akan dipaksa dan dituntut untuk berinovasi dan akibatnya produktifitas akan meningkat sehingga membawa kemakmuran di wilayah yang bersangkutan.


Sistem Inovasi Klaster

Inovasi adalah upaya untuk menciptakan kombinasi-kombinasi baru yang mencakup (1) penciptaan produk baru atau produk dengan kualitas yang lebih baik, (2) penciptaan metode produksi baru, (3) pembukaan pasar baru, (4) pembukaan sumber pasokan baru, dan (5) pengembangan organisasi industri yang baru (Schumpeter, 2010). Inovasi akan menyebabkan struktur ekonomi yang tengah berlangsung hancur dan digantikan dengan struktur baru, yang prosesnya disebut dengan penghancuran kreatif (creative destruction) yang menimbulkan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pelaku inovasi adalah pengusaha (entrepreneur) yang sekaligus juga menjadi agen pembangunan (agent of development).

Farinelli dan Mytelka (2003) mengungkapkan 4 hal yang menentukan keberhasilan suatu klaster yang inovatif, dan apa yang diperlukan untuk mencapai ke-empat hal tersebut. Faktor pertama adalah terdapatnya inovasi yang berkelanjutan yang dicapai dengan adanya pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan di antara penghuni secara terus-menerus. Faktor selanjutnya adalah kepercayaan yang bisa terbentuk apabila terdapat kerjasama dan keterkaitan baik antar penghuni di dalam klaster maupun dengan pihak lain di luar klaster. Berikutnya, klaster harus memperluaskan keterkaitan antar penghuninya (extensive linkage) baik secara kuantitas maupun kualitas dan untuk itu diperlukan adanya stimulasi politis. Faktor terakhir adalah ekspor yang didukung oleh ketersediaan sumber pendanaan.

Keberagaman juga dilihat sebagai faktor pendukung dalam pembentukan sistem inovasi klaster. Fujita dan Thisse (2002) menunjukkan bahwa di dalam klaster harus terdapat jaringan bisnis yang beragam serta memiliki kaitan dengan lembaga perantara seperti bank dan universitas. Keberagaman akan mendatangkan aliran informasi yang deras sehingga mendorong dinamika pasar dan pengembangan teknologi. Kedua hal tersebut akan membangkitkan kemampuan inovasi di dalam klaster sehingga mengurangi potensi persaingan lokal.

Dornberger dan Utama (2005) mencoba menggambarkan kaitan antara efisiensi bersama dalam klaster dengan faktor lokasi dalam membangun sistem inovasi klaster. Kinerja suatu klaster yang menurun karena bertambahnya jumlah penghuni dapat ditingkatkan kembali dengan jalan meningkatkan kembali efisiensi bersama. Peningkatan efisiensi bersama dilakukan dengan memperbaiki kualitas faktor lokasi lunak yang ditujukan untuk mendukung inovasi dan spesialisasi sehingga kepercayaan luas (extended trust) terbangun kembali.

Pusat dari proses inovasi dalam klaster menurut Roelandt dan den Hertog (1999) adalah perilaku dan aliansi strategis antar perusahaan serta interaksi antara perusahaan, lembaga-lembaga riset, perguruan tinggi dan lembaga lainnya dalam pertukaran pengetahuan. Inovasi dipandang sebagai suatu proses sosial yang dinamis yang berkembang dalam suatu jaringan antara “penghasil/penyedia” pengetahuan dan “pembeli dan pemakai” pengetahuan. Karenanya Lundvall (1992) menekankan pentingnya kemampuan pembelajaran (learning capability) dari perusahaan, lembaga penunjang dan masyarakat.


Ekonomi Islam

Sekularisme yang memisahkan konsep agama dan non-agama melahirkan ekonomi kapitalis yang materialistis, rasionalis, hedonis, konsumeris dan individualis. Meski telah mengantarkan pertumbuhan ekonomi, tapi kapitalisme menimbulkan efek negatif berupa kesenjangan kesejahteraan, kerusahakan lingkungan hidup, dekadensi moral dan masalah kemanusiaan.

Ekonomi Islam menurut Hidayat (2009) adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang atau masyarakat dengan cara yang halal dan thayyib serta berlaku adil dalam usaha yang dilakukannya dengan prinsip saling ridha dan saling menguntungkan. Ekonomi Islam (syariah) dibentuk berdasarkan kaidah bahwa seluruh kegiatan manusia di muka bumi adalah dalam rangka beribadah kepada dan mencari ridha Allah SWT sebagaimana tercantum di dalam QS. Azzariat:56:

“Tidak Ku-ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.


Dengan demikian kegiatan ekonomi hanyalah target antara guna mencapai tujuan yang lebih tinggi.  Karena itu ekonomi Islam yang berlandaskan Al Quran dan Hadits memiliki dimensi pertanggungjawaban kepada komunitas sosial, mahluk alam lainnya dan Allah SWT. Hubungan manusia dengan Allah SWT dirumuskan dengan tauhid yang hakikatnya adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Allah SWT dalam aktivitas ibadah maupun muamalah dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah SWT (Hidayat, 2009).

Menurut Chapra (1997) sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi maka kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan dasar syariah. Dalam bidang ekonomi hal ini diterapkan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar dan pembebasan dari semua penyebab beban berat untuk meningkatkan kualitas moral dan material dalam kehidupan. Sebagai khalifah manusia diperkenankan untuk mendayagunakan sumber daya manusia dan juga sumber daya material (alam) secara efisien. Ini lah yang menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Rasionalitas ekonomi Islam dibangun berdasarkan aksioma-aksioma yang diturunkan dari ajaran Islam. Hosen, Ali dan Muhtasib (2008) menjabarkan aksioma-aksioma pembentuk rasionalitas ekonomi Islam sebagai berikut:

1.      Setiap pelaku ekonomi bertujuan untuk mendapatkan maslahah. Oleh sebab itu maslahah yang lebih besar akan lebih dipilih daripada yang lebih sedikit karena akan mendatangkan kebahagiaan yang lebih besar. Kemudian maslahah akan terus diupayakan untuk meningkat sepanjang waktu.

2.      Setiap pelaku ekonomi akan berusaha menghindarkan kemubaziran. Tolok ukur kemubaziran adalah jika pengorbanan yang dilakukan lebih besar daripada hasil yang diharapkan.

3.      Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha meminimumkan risiko. Meski demikian terdapat risiko-risiko yang tidak dapat diminimumkan (un-anticipated risk). Sebab itu terdapat risiko yang bernilai, yaitu jika nilai risiko tersebut lebih kecil daripada hasil yang diharapkan dan risiko tidak bernilai, jika hasil tidak dapat diantisipasi atau dikalkulasi.

4.      Setiap pelaku ekonomi dihadapkan pada ketidakpastian. Ketidakpastian dianggap sebagai situasi yang dapat menurunkan nilai maslahah.

5.      Setiap pelaku ekonomi berusaha melengkapi informasi. Hal ini disebabkan pelaku ekonomi berhadapan dengan situasi ketidakpastian sehingga dapat menggolongkan suatu risiko bernilai atau tidak bernilai.

6.      Setiap pelaku ekonomi mengimani adanya kehidupan setelah mati. Dalam Islam mati merupakan awal dari kehidupan baru yang abadi di akhirat dan kehidupan di akhirat merupakan balasan dari dari kehidupan di dunia. Jadi kehidupan dunia hanyalah ujian bagi manusia yang menentukan tingkat kehidupannya setelah mati (di akhirat).

7.      Setiap pelaku ekonomi mengimani bahwa sumber informasi yang sempurna hanyalah Al Quran dan Hadits. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT telah melengkapi kelemahan manusia dalam mencari informasi dengan memberikan sumber informasi yang dapat digunakan sepanjang masa. Informasi ini dianggap valid dan tidak terbantahkan sehingga pelaku ekonomi hanya perlu menginterpretasikan dan mewujudkan dalam kehidupan ekonominya.


Selanjutnya Hidayat (2009) menunjukkan implikasi tauhid sebagai filsafat ekonomi Islam sebagai berikut:

1.      Allah SWT menganugerahkan manusia nikmat-Nya dalam bentuk sumber daya alam guna memenuhi kehidupan manusia. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memanfaatkan sumberdaya tersebut untuk kehidupan manusia. Ilmu ekonomi konvensional menyatakan bahwa sumber daya alam terbatas jumlahnya sedangkan keinginan manusia tidak terbatas yang dapat mengarah kepada krisis ekonomi. Sementara itu dalam pandangan Islam, nikmat Allah tak terbatas jumlahnya sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ibrahim 34:

Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, nicaya kamu tidak bisa menghitungnya


2.      Seluruh sumberdaya yang ada di alam semesta adalah ciptaan dan sepenuhnya milik Allah SWT. Sementara sumber daya alam disediakan sebagai sumber manfaat ekonomi bagi manusia (QS Al An’am: 142–145; QS An Nahl: 10–16). Allah SWT menciptakan manusia dari substansi yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT mengatur mekanisme hubungan antar manusia serta sistem distribusi dan perolehan rezeki. Hal ini mendorong tumbuhnya persamaan dan persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi (syirkah, qiradh dan mudharabah) yang sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis yang individualis.


Prinsip ekonomi Islam adalah kumpulan norma atau nilai ekonomi Islam yang jelas dan praktis, yang oleh Hidayat (2009) dijabarkan sebagai berikut:

1.      Manusia adalah khalifah dan pemakmuran bumi (QS. Al Baqarah: 30):

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”


2.      Setiap harta yang dimiliki terdapat bagian orang miskin (QS Al Ma’aarij: 24-25):

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)


3.      Dilarang memakan harta secara bathil kecuali melalui perniagaan secara suka sama suka (QS. An Nisa’: 29 – 30):

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan secara suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka, yang demikian adalah mudah bagi Allah.”


4.      Penghapusan praktik riba (QS Al Baqarah: 275):

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.”



5.      Penolakan terhadap monopoli (QS Al Hasyr: 7):

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”


Etika Bisnis Islam

Pengertian etika adalah kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia. Dalam Islam, etika disebut “Akhlak” yang berarti budi pekerti. Imam Ghazali mendefinisikan etika/akhlak sebagai suatu sifat yang bersemayam pada jiwa dan melahirkan perbuatan secara otomatis tanpa memerlukan lagi pemikiran (Hidayat, 2009).

Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak dipandang sebagai  hal yang bertentangan karena bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari investasi akhirat. Pengertian bisnis juga tidak dibatasi pada urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang ditujukan untuk meraih pahala akhirat (QS Ash-Shaf: 10-11).

Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Menurut Mannan (1993) dan Ahmad (1992) dalam Hosen, Ali dan Muhtasib (2008) ekonomi Islam merupakan implementasi sistem etika dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk pengembangan moral masyarakat dalam bentuk penekanan spirit Islam dalam setiap aktivitas ekonomi.

Islam memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi dalam dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha, manusia tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Hidayat (2009) menunjukkan bahwa etika bisnis dalam ekonomi Islam dibangun atas 4 (empat) pilar yaitu tauhid, keadilan, kebebasan berkehendak dan tanggung jawab.

Pilar tauhid bermakna bahwa manusia harus memantulkan cahaya kemuliaan Allah SWT dalam semua kegiatan duniawi. Dalam tingkat absolut manusia berserah tanpa syarat atas kehendak Allah dan meyakini apa yang ada di alam ini adalah milik Allah SWT. Rasulullah Muhammad SAW mewujudkan pilar tauhid dalam kepeloporannya meninggalkan riba, transaksi fiktif (gharar), maysir (spekulatif) dan komoditi haram.

Pilar keadilan merupakan pemaknaan terhadap harmonisasi dengan melakukan penyeimbangan keberagaman guna menghasilkan tatanan yang lebih baik. Keseimbangan dan keharmonisan tesebut bersifat dinamis yang memerlukan kekuatan besar untuk mewujudkannya. Dalam transaksi ekonomi keseimbangan tersebut diwujudkan dengan akad yang dibentuk atas dasar kesepakatan serta meninggalkan kontrak ribawi menuju kontrak mudharabah dan musyarakah.

Pilar kebebasan berkehendak dibangun atas dasar ajaran Islam bahwa manusia adalah “bebas” di dalam batas-batas yang ditentukan Allah SWT. Hanya Allah SWT lah yang mutlak bebas. Di dalam ekonomi Islam, kebebasan tersebut ditunjukkan dengan Islam yang membolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas-luasnya dan sebesar-besarnya dan melakukan transaksi dengan siapa pun tanpa melihat latar belakang agamanya.

Pilar tanggung jawab dalam etika bisnis Islam menjadi penyeimbang dari pilar kebebasan yang diwujudkan dalam bentuk integritas yang tinggi dalam menjalankan kesepakatan transaksi (kontrak). Di samping itu, tanggung jawab juga dikaitkan dengan implikasi transaksi ekonomi terhadap masyarakat dan lingkungan serta hubungan dengan Allah SWT. Hal ini menegaskan kembali 3 dimensi ekonomi Islam yaitu dimensi ketuhanan (Ilahiyah), masyarakat (sosial) dan lingkungan (environment).

Ali (2005) menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar etika bisnis Islam adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Nilai-nilai tersebut membentuk prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas yang penerapannya bersifat mengikuti perkembangan ruang dan waktu.

Nilai Dasar
Prinsip Umum
Pemaknaan
Tauhid
Kesatuan dan Integrasi
§  Integrasi antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, dan sosial-politik-budaya.
§  Kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
§  Kesatuan pemilikan manusia dengan Allah SWT, sehingga kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah SWT dan di dalamnya terkandung kewajiban sosial.
Kesamaan
Tidak ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama.
Khilafah
Intelektualitas
Kemampuan kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang konkret dan bermanfaat.
Kehendak Bebas
Kemampuan bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesuai dengan parameter ciptaan Allah SWT.
Tanggungjawab dan Akuntabilitas
Kesediaan pelaku bisnis untuk bertang gungjawab atas dan mempertanggung jawabkan tindakannya.
Ibadah
Penyerahan Total
§  Kemampuan pelaku bisnis untuk mem bebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia kepada ciptaan nya sendiri (seperti kekuasaan dan kekayaan).
§  Kemampuan pelaku bisnis untuk menjadikan penghambaan manusia kepada Tuhan sebagai wawasan batin sekaligus komitmen moral yang berfungsi mem berikan arah, tujuan dan pemaknaan terhadap aktualisasi kegiatan bisnisnya.
Tazkiyah
Kejujuran


Kejujuran pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri dengan cara menyuap, menimbun barang, berbuat curang dan menipu, tidak memanipulasi barang dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Keadilan

Kemampuan pelaku bisnis untuk men ciptakan keseimbangan/moderasi dalam transaksi  (mengurangi timbangan) dan membebaskan penindasan, misalnya riba dan memonopoli usaha.
Keterbukaan
Kesediaan pelaku bisnis untuk meneri ma pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif dan positif.
Ihsan
Kebaikan bagi orang lain
Kesediaan pelaku bisnis untuk memberi kan kebaikan kepada orang lain, misalnya penjadwalan ulang, menerima pengembalian barang yang telah dibeli, pembayaran hutang sebelum jatuh tempo.

Kebersamaan
Kebersamaan pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan masing-masing, kebersamaan dalam memikul tanggung jawab sesuai dengan beban tugas, dan kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara proporsional.

Sumber: Ali (2005)
Tabel 1. Nilai Dasar dan Prinsip Umum Etika Bisnis Islami

Ali (2005) dan Metwally (1995) menunjukkan 3 prilaku utama yang membedakan pengusaha Islam, yang meneladani Rasulullah SAW dengan pengusaha kapitalis sebagai berikut:

1.        Kejujuran
Metwally (1995) menjelaskan prinsip kejujuran dalam ekonomi Islam menjadi penolak bagi prinsip mementingkan diri sendiri (self interest) ekonomi kapitalis.  Pengusaha Islam akan menghindari advertensi yang berpura-pura untuk menguasai pasar dan meningkatkan harga. Allah SWT menuntut pengusaha Islam untuk jujur (QS. At Taubah: 119) dan menjaga amanah (Q.S. Al Muminun: 8), dan Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang menipu, maka bukan lah dia bagian dari Umatnya.

2.        Keadilan
Islam mengajurkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat curang atau dzalim. Secara spesifik Allah SWT memerintahkan untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan tidak melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran dan timbangan (QS. al Isra: 35 dan QS. Al Muthaffifin: 1-3). Lebih jauh lagi keadilan juga diwujudkan dengan prilaku anti monopoli, diskriminasi dan pembatasan kegiatan perdagangan.

3.      Pandangan terhadap Halal dan Haram
Pengusaha Islam tidak akan terlibat dalam kegiatan yang dilarang Islam (haram), baik yang menyangkut objek transaksi (barang atau jasa) maupun cara mendapatkannya. Sepanjang objek transaksi halal, Islam membolehkan bertransaksi dengan siapapun dengan tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya.

Etika bisnis Islam bertolak dari prinsip Tauhid, yang merupakan bentuk penyerahan diri manusia sepenuhnya atas tuntunan dan kehendak Allah SWT. Titik tolak dari prinsip Tauhid ini memunculkan kesadaran bahwa Allah SWT melihat dan mencatat segala tindak-tanduk di dunia. Secara individual kesadaran tersebut menjaga terus dilaksanakannya etika bisnis Islam.

Inovasi dalam Islam

Inovasi sebagaiman didefinisikan oleh Schumpeter (2010), berkaitan dengan aktivitas penciptaan perubahan dan perbaikan. Perubahan berarti juga mengenalkan sesuatu yang baru dengan menggantikan yang lama menuju ke suatu hal yang lebih baik. Di dalam Islam, inovasi dimaknai sebagai hijrah. Secara harfiah hijrah adalah berpindah yang dapat dimaknai dengan membaharui hidup dalam segala aspek pada kondisi hasil karya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok harus lebih baik dari hari ini (Massigit’s Journal, 2010).

Merujuk kepada Hannifa dalam Harahap (2008), inovasi dalam Islam memiliki tiga dimensi ibadah yaitu: (1) mencari ridho Allah SWT; (2) memberi keuntungan kepada masyarakat, dan; (3) mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan. Rasulullah Muhammad SAW member tuntunan untuk berinovasi melalui hadist-hadist berikut:
1.      Hadist dari Abu Hurairoh r.a., 

Rasulullah SAW bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.
(HR. Tirmidzi dan lainnya).

2.      Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abu Tholib, cucu Rasulullah SAW:
Aku telah hafal (sabda) Rasulullah SAW: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Dalam ekonomi Islam yang berlandaskan upaya mencari keridhoan Allah di dunia dan akhirat, upaya inovasi (hijrah) diganjar tinggi oleh Allah SWT, yang digambarkan dengan hak bagi seorang inovator untuk memilih surganya, seperti tercantum dalam QS. Al Hajh: 59 berikut (Sigit, 2008):

“Demi (orang-orang yang berhijrah/inovasi) sesungguhnya Dia (Allah) akan memasukkan mereka ketempat (surga) yang mereka sukai (dia sendiri yang memilih). Sungguh Allah Maha mengetahui dan Maha penyantun.


Membangun Sistem Inovasi dengan Etika Bisnis Islam

Berbagai penelitian mengenai klaster [Fujita dan Thisse (2002), Farinelli dan Mytelka (2003), Dornberger dan Utama (2005)] menganjurkan untuk meningkatkan kinerjanya, maka klaster harus tumbuh dan bertransformasi menjadi sistem inovasi yang diperkenalkan oleh Schmitz (1992) dengan nama Industrial District.

Bertitik tolak dari pandangan Hosen, Ali dan Muhtasib (2008) mengenai rasionalitas ekonomi Islam dan Massigit’s Journal (2010), inovasi dapat dimaknai sebagai upaya meraih maslahat yang lebih besar atau memperbesar maslahat secara terus menerus demi kesejahteraan hidup di dunia dan keutamaan hidup di akhirat dengan cara menghindari kemubaziran dan pengendalian risiko dalam situasi yang penuh ketidakpastian dengan bersandarkan kepada Al Quran dan Hadits sebagai sumber informasi utama. Rasionalitas ini lah yang menjadi landasan bagi pengembangan sistem inovasi di klaster.
Mengacu kepada penelitian Woolcock dan Narayan (2000) tentang pengaruh modal sosial terhadap kinerja klaster, kesamaan agama merupakan modal sosial “bonding” atau perekat. Seiring dengan berkembangnya jumlah penghuni klaster sebagaimana diungkapkan Maggioni (2004), manfaat berada dalam klaster menjadi berkurang karena modal perekat tersebut menjadi longgar. Oleh karena itu diperlukan intervensi (faktor eksternal) untuk meningkatkan kembali kinerja klaster.

Pengenalan dan penerapan etika bisnis Islam, yang merupakan bagian dari ekonomi Islam bisa menjadi faktor eksternal yang berperan sebagai modal sosial “bridging” atau penjembatan guna membangun sistem inovasi Islam di dalam klaster. Terbangunnya sistem inovasi Islam akan mengembalikan manfaat berklaster dan juga meningkatkan kembali kinerja klaster.

Peningkatan kinerja klaster menjadi faktor penting bagi pengembangan kewirausahaan, baik berupa peningkatan kualitas wirausaha yang ada maupun berupa tumbuhnya wirausahawan baru. Hal ini disebabkan kinerja klaster yang baik mencerminkan baiknya kualitas faktor lunak yang berhubungan dengan perusahaan dan menjadi pendorong bagi munculnya wirausahawan baru, baik yang dari dalam maupun luar klaster sebagaimana yang diproyeksikan oleh Meyer Stamer (1999). 

Etika bisnis Islam dibentuk oleh 4 pilar (Hidayat, 2009), yaitu tauhid, kebebasan berkehendak, keadilan dan tanggung jawab. Akan tetapi keadilan dan tanggung jawab merupakan kesatuan yang saling melengkapi seperti halnya 2 sisi pada sekeping mata uang, hingga dapat disebut dengan keadilan yang bertanggung jawab. Tauhid atau kepercayaan dan keyakinan kepada Allah SWT mendasari kebebasan berkehendak setiap insan beriman dan sekalligus menghidupi keadilan yang bertanggung jawab. Ketiga hal ini lah yang menjadi titik tolak bagi terbangunnya sistem inovasi dalam klaster.

Kebebasan berkehendak yang berlandaskan Tauhid akan mendorong tumbuhnya hubungan (interaksi) antara penghuni klaster. Sepanjang objek dan mekanismenya halal, maka Islam memberi kebebasan bagi umatnya untuk berinteraksi dengan siapa saja. Intensitas interaksi yang tinggi akan membangun jaringan keterkaitan yang erat (extensive linkage) yang oleh Farinelli dan Mytelka (2003) merupakan salah satu prasyarat terbentuknya sistem inovasi dalam klaster. Mengambil teori efisiensi bersama dari Schmitz (1999) keterkaitan yang erat dijelaskan dalam bentuk joint action yang berujung kepada peningkatan efisiensi bersama dan peningkatan kinerja klaster.

Selanjutnya keadilan yang bertanggung jawab yang dihidupkan oleh Tauhid akan mengemukakan kejujuran sehingga dapat melembagakan kepercayaan dalam klaster. Apabila kesamaan agama menjadi modal perekat yang membangun kepercayaan minimal (minimal trust) maka kepercayaan yang dihasilkan oleh keadilan yang bertanggung jawab sudah merupakan kepercayaan yang luas (extended trust) sebagaimana yang diterangkan oleh Humphrey dan Schmitz (1998). Ada pun kepercayaan bagi Farinelli dan Mytelka (2003) juga menjadi prasyarat bagi terbentuknya sistem inovasi. Hal ini diperkuat dengan teori efisiensi bersama dari Schmitz (1999) yang menyebutkan bahwa kepercayaan akan melandasi efisiensi bersama yang berujung kepada peningkatan kinerja klaster.

Sementara itu Roeland dan Den Hertog (1999) yang menyebutkan sistem inovasi dibentuk oleh interaksi dan pembelajaran. Dengan demikian, proses interaksi yang kuat serta kepercayaan luas yang dibangun oleh kebebasan berkehendak dan keadilan yang bertanggung jawab akan membangun budaya pembelajaran dalam klaster. Pembelajaran memungkinkan masuknya pengetahuan dan teknologi baru dalam klaster sehingga menghasilkan penciptaan baru atau inovasi.

Mengingat bahwa kebebasan berkehendak dan keadilan bertanggung jawab dibangun atas dasar Tauhid, maka proses pembelajaran yang terbangun juga mengacu kepada Tauhid. Dengan demikian inovasi yang berlangsung juga akan memiliki dimensi Tauhid. Merujuk Hanifa dalam Harahap (2003) maka Tauhid memiliki 3 dimensi yaitu Ilahiyah, masyarakat dan lingkungan. Ini bararti inovasi yang berlangsung juga akan bertujuan untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat, perbaikan kualitas lingkungan serta peningkatan kualitas keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat. 

Sistem inovasi yang dibentuk dari etika bisnis Islam di atas disebut dengan sistem inovasi Islam yang dapat dilustrasikan sebagaimana berikut:

Gambar 1. Sistem Inovasi Islam


Penutup

Penerapan etika bisnis Islam yang merupakan bagian dari ekonomi Islam yang multi dimensi (dimensi Ilahiah, masyarakat dan lingkungan) dapat membentuk sistem inovasi Islam yang bertujuan memperoleh ridha Allah SWT di dunia dan akhirat. Berkembangnya sistem inovasi dalam klaster menyebabkan peningkatan kualitas lokasi klaster sehingga akan dapat memunculkan wirausahawan baru baik dari luar maupun dalam klaster.

Etika bisnis Islam yang berlandaskan Tauhid akan mengedepankan kebebasan berkehendak yang halal dalam keadilan yang bertanggung jawab. Kebebasan berkehendak dapat memperbesar kemungkinan berlangsungnya interaksi antar penghuni klaster yang melahirkan extensive linkage. Sedangkan keadilan yang bertanggung jawab melahirkan kepercayaan luas (extended trust). Kombinasi dari extensive linkage dan kepercayaan luas dapat mengembalikan efisiensi bersama dan juga memunculkan budaya pembelajaran yang merupakan inti dari sistem inovasi. Selanjutnya, karena dibangun atas dasar Tauhid maka pembelajaran yang berlangsung dalam sistem inovasi tersebut akan juga berorientasi pada Tauhid. Oleh sebab itu sistem inovasi yang terbangun tersebut disebut dengan Sistem Inovasi Islam.

Sistem inovasi Islam ini perlu dipertajam terutama dengan pembuktian-pembuktian empiris sehingga benar-benar terbentuk model lengkap yang dapat dikembangkan menjadi best practice. Apabila sistem ekonomi Islam yang ternyata terbukti kebal terhadap berbagai krisis ekonomi yang menghantam dunia bisnis, maka sistem inovasi Islam ini pun diharapkan dapat mengantarkan klaster UKM dan wirausahawan melewati berbagai tantangan yang dihadapinya.





DAFTAR PUSTAKA

Ali, Marpuji (2005), ‘ Etika Bisnis Dalam Islam (Kritik Terhadap Kapitalisme). SHABRAN, Jurnal Studi dan Dakwah Islam, 19 (2). pp. 38-54.

Chapra, M. Umer (1997), ‘Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil ’, Dana Bhakti Prima Yasa, Jogjakarta

Dornberger, Utz  and Iman Budi Utama (2005), ‘Collective Efficiency and Enterprise Performance in Different Stages of the Cluster Life Cycle’, International SEPT Programme (Small Enterprise Promotion + Training), University of Leipzig, available at: www.uni-leipzig.de/sept

Farinelli, F. and L. Mytelka (2003), ‘From Local Cluster to Innovation Systems’ in J. E.  Cassiolato, H. M. M. Lastress and M. L. Maciel (eds.), Systems of Innovation and Development: Evidence from Brazil, Edward Elgar, Chaltenham

Fujita, M. and J. F.  Thisse (2001), ‘Economics of Agglomeration’, Cambridge University Press, Cambridge.

Harahap Sofyan S. (2003), ‘Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah’, Pustaka Quantum, Jakarta

Hidayat, Mohamad (2009), ‘Pengantar Ekonomi Islam’, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Jakarta.

Hosen, M. Nadratuzzaman and Ali, A.M. Hasan and Muhtasib, A. Bahrul (2008), ‘Materi Dakwah Ekonomi Syariah’, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Jakarta.

Humphrey, J. and H. Schmitz (1995), ‘Principles for Promoting Clusters & Networks of SMEs’, in UNIDO Small Medium Enterprises Programme.

¾¾¾¾¾¾ (1996), ‘The Triple C Approach to Local Industry Policy’, in World Development, Vol. 24, no. 12, pp. 1859-1877.

Karim, M. Rusli (ed.) (1992), ‘Berbagai Aspek Ekonomi Islam’ Tiara Wacana Yogya dan P3EI Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Kristensen, P. H. (1992), ‘Industrial Districts in West Jutland, Denmark’, in F. Pyke and W. Sengenberger (eds.), Industrial Districts and Local Economic Regeneration, International Institute for Labours Studies Geneva, Geneva

Lundval, Bengt – Åke (1992), ‘National Innovation Systems: Towards a Theory of Innovation and Interactive Learing’, Pinter, London

Maggioni, M.A (2004), ‘The Rise and Fall of Industrial Cluster: Technology and The Life Cycle of The Region’, Institut d’Economia de Barcelona, available at http://www.pcb.ub.es/ieb/serie/doc2004-6.pdf [17 April 2005]

Marshall, A. (1920), ‘Principles of Economics’, Macmillan, London.

Massigit’s Journal (2010), ‘Inovasi dalam Perspektif Bisnis Islam’. In http://massigit.staff.umy.ac.id/?p=635 [6 November 2010]

Metwally, M.M. (1995), ‘Teori dan Model Ekonomi Islam’, Bangkit Daya Insana, Jakarta.

Meyer-Stamer, J. (1999), ’Lokale und Regionale Standortpolitik – Konzepte und Instrumente jenseit Von Industriepolitik und traditioneller Wirtschaftsförderung’, in INEF – Report 39,  Gerhard-Mercator-Universität Duisburg, Duisburg

Porter, M. E.,  (1990), ‘The Competitive Advantage of Nations’, Mc Millan Press. LTD, London.

Pyke, F., and W. Sengenberger (eds.) (1992), ‘Industrial Districts and Local Economic Regeneration’, International Institute for Labour Studies Geneva.

Roeland, T. J.A. & P. den Hertog (eds.) (1999), ‘Boosting Innovation: The Cluster Approach’, OECD, Paris.

Schmitz, H. (1992), ‘Industrial Districts: Modal and Reality in Baden-Württemberg, Germany’, in F. Pyke and W. Sengenberger (eds.) (1992), Industrial Districts and Local Economic Regeneration, International Institute for Labours Studies Geneva, Geneva.

¾¾¾¾¾¾ (1999), ‘Collective Efficiency and Increasing Returns’, in Cambridge Journal of Economics, Vol. 23, Cambridge.

Schumpeter, Joseph A. (2010), ‘Capitalilsm, Socialism and Democracy’, Routledge Classics, London and New York.

Woolcock, M. and D. Narayan (2000), ‘Social Capital: Implications for development Theory, research, and Policy’. The World Bank Research Observer, Vol. 15, No. 2 (August). In: http://www.worldbank.org/research/journals/wbro/obsaug00/pdf/(5)Woolcock%20%20Narayan.pdf [19 May 2004]

No comments: